Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan kembali keberadaan pasal tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di RUU KUHP. Adapun aturan yang tertuang di Pasal 218 itu, ditegaskan Eddy merupakan delik aduan.
Hal tersebut ditegaskan Eddy dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan tim pemerintah terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
"Terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, jadi kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat tadinya delik biasa menjadi delik aduan," kata Edward, Rabu (25/5/2022).
Edward menegaskan bahwa pemerintah tidak ada keinginan membangkitkan kembali pasal penghinaan presiden yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Diketahui sebelumnya MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP melalui putusan Nomor 031-022/PUU-IV/2006.
Ia menjelaskan pasal yang ada di RUU KUHP berbeda dengan pasal yang dihapus oleh MK.
"Jadi sama sekali kami tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi, justru berbeda. Kalau yang dimatikan Mahkamah Konstitusi itu adalah delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini adalah delik aduan," tutur Edward.
Edward berujar dalam RUU KUHP juga ditambahkan penjelasan bahwa pengaduan terkait pasal tersebut harus dilakukan langsung oleh presiden maupun wakil presiden secara tertulis.
"Kami menambahkan itu bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Dan juga ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum," kata Edward.
"Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Baca Juga: KUA Banjarsari Siap, Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Tinggal Satu Tahapan
Sebelumnya pada Juni 2021, Wamenkumham Edward menjelaskan mengapa ancaman hukuman pidana penjara dalam pasal penghinaan presiden dibuat 3,5 tahun. Menurutnya hal itu agar kepolisian tidak bisa melakukan penahanan.
Seperti diketahui polisi bisa melakukan penahanan jika ancaman pidana di atas 5 tahun. Karena itu agar tidak terjadi penahanan, ancaman pidana penjara dalam Pasal 218 ayat 1 di draf RKUHP dibuat 3 tahun 6 bulan.
"Oh tidak, tidak lima tahun. 3,5 tahun. Mengapa karena agar tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. Penahanan itu kan lima tahun," kata Eddy di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (9/6/2021.
Edward menegaskan pasal penghinaan presiden dan wapres itu merupakan delik aduan. Sehingga presiden dan wapres diwajibkan membuat laporan sendiri bilamana merasa harkat dan martabatnya diserang.
"Betul, harus presiden. Cuma formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," kata Edward.
Untuk diketahui draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Persiapan Jelang Pernikahan Adik Presiden Jokowi Sudah Mencapai 95 Persen
-
Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Wapres Ma'ruf Amin Gantikan Pratikno Jadi Saksi Mempelai Putri
-
KUA Banjarsari Siap, Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Tinggal Satu Tahapan
-
Dekorasi Resepsi Pernikahan Adik Presiden Jokowi Idayati dan Anwar Usman, Ternyata Berkonsep Jawa Klasik
-
Pernikahan Adik Presiden Jokowi dengan Ketua MK, Polisi Terapkan Satu Jalur ke Lokasi Resepsi
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
Terkini
-
BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Lewat Penghargaan Satya JKN Award 2025
-
Berkontribusi bagi Keamanan dan Kesejahteraan, BPJS Kesehatan Masuk Nominasi Nobel Perdamaian
-
Misteri Kematian Andri di Kali Green Crout: Keluarga Tolak Dugaan Tawuran, Ungkap Banyak Kejanggalan
-
Ahli Forensik Digital Pertanyakan Kepakaran Rismon yang Tanggapi Kasus Kematian Mirna Salihin
-
Tolak Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Ratusan Pengusaha dan Karyawan Demo di DPRD DKI
-
Perintah Tegas Perabowo ke Erick Thohir Usai Timnas Gagal Masuk Piala Dunia: Bangun Akademi Atlet!
-
Menlu Bantah Media Israel yang Sebut Prabowo akan Kunjungi Negaranya: Buktinya Kita Pulang Hari Ini
-
Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama
-
Golkar Klaim Belum Ada Langkah Kembalikan Adies Kadir ke Kursi Pimpinan DPR Usai Dinonaktifkan
-
Erick Minta Maaf, Prabowo Berat Hati Terima Kenyataan Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026