Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan kembali keberadaan pasal tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di RUU KUHP. Adapun aturan yang tertuang di Pasal 218 itu, ditegaskan Eddy merupakan delik aduan.
Hal tersebut ditegaskan Eddy dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan tim pemerintah terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
"Terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, jadi kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat tadinya delik biasa menjadi delik aduan," kata Edward, Rabu (25/5/2022).
Edward menegaskan bahwa pemerintah tidak ada keinginan membangkitkan kembali pasal penghinaan presiden yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Diketahui sebelumnya MK pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP melalui putusan Nomor 031-022/PUU-IV/2006.
Ia menjelaskan pasal yang ada di RUU KUHP berbeda dengan pasal yang dihapus oleh MK.
"Jadi sama sekali kami tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi, justru berbeda. Kalau yang dimatikan Mahkamah Konstitusi itu adalah delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini adalah delik aduan," tutur Edward.
Edward berujar dalam RUU KUHP juga ditambahkan penjelasan bahwa pengaduan terkait pasal tersebut harus dilakukan langsung oleh presiden maupun wakil presiden secara tertulis.
"Kami menambahkan itu bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Dan juga ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum," kata Edward.
"Ini memang berbeda dengan yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Baca Juga: KUA Banjarsari Siap, Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Tinggal Satu Tahapan
Sebelumnya pada Juni 2021, Wamenkumham Edward menjelaskan mengapa ancaman hukuman pidana penjara dalam pasal penghinaan presiden dibuat 3,5 tahun. Menurutnya hal itu agar kepolisian tidak bisa melakukan penahanan.
Seperti diketahui polisi bisa melakukan penahanan jika ancaman pidana di atas 5 tahun. Karena itu agar tidak terjadi penahanan, ancaman pidana penjara dalam Pasal 218 ayat 1 di draf RKUHP dibuat 3 tahun 6 bulan.
"Oh tidak, tidak lima tahun. 3,5 tahun. Mengapa karena agar tidak ada alasan bagi kepolisian untuk melakukan penahanan. Penahanan itu kan lima tahun," kata Eddy di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (9/6/2021.
Edward menegaskan pasal penghinaan presiden dan wapres itu merupakan delik aduan. Sehingga presiden dan wapres diwajibkan membuat laporan sendiri bilamana merasa harkat dan martabatnya diserang.
"Betul, harus presiden. Cuma formulasinya adalah delik aduan dan di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," kata Edward.
Untuk diketahui draf RKUHP terbaru memuat ancaman bagi orang-orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial diancam pidana maksimal 4,5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Persiapan Jelang Pernikahan Adik Presiden Jokowi Sudah Mencapai 95 Persen
-
Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Wapres Ma'ruf Amin Gantikan Pratikno Jadi Saksi Mempelai Putri
-
KUA Banjarsari Siap, Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Tinggal Satu Tahapan
-
Dekorasi Resepsi Pernikahan Adik Presiden Jokowi Idayati dan Anwar Usman, Ternyata Berkonsep Jawa Klasik
-
Pernikahan Adik Presiden Jokowi dengan Ketua MK, Polisi Terapkan Satu Jalur ke Lokasi Resepsi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih