6. Warteg
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Restoran dan Kafe
Bagi restoran dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB. Dengan kapasitas 100 persen dan wajib mengguakan aplikasi PedulliLindungi.
8. Mal atau pusat perbelanjaan
Dibuka dengan kapasitas 100 persen dan ditutup pada pukul 22.00 WIB waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke mal. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
9. Bioskop
Boleh beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Baca Juga: Pelajar SMA ini Sebut Korban Uji Coba Presiden dan Mendikbud Karena Kurikulum Sekolah Berubah-ubah
10. Kontruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat Ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
12. Taman dan tempat wisata
Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tag
Berita Terkait
-
Pelajar SMA ini Sebut Korban Uji Coba Presiden dan Mendikbud Karena Kurikulum Sekolah Berubah-ubah
-
Perbandingan Pendidikan Maudy Ayunda vs Jesse Choi, Equal Relationship?
-
Jakarta PPKM Level 1, Pemkot Jakut: ASN Tak Ada Lagi yang WFH
-
Pastikan Kesiapan 5 Hal ini sebelum Memutuskan Lanjut Kuliah S2
-
Penuhi Proposal Pendidikan, Pemerintah Kunjungi Miangas untuk Beri Beasiswa
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya