6. Warteg
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Restoran dan Kafe
Bagi restoran dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB hingga 02.00 WIB. Dengan kapasitas 100 persen dan wajib mengguakan aplikasi PedulliLindungi.
8. Mal atau pusat perbelanjaan
Dibuka dengan kapasitas 100 persen dan ditutup pada pukul 22.00 WIB waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke mal. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
9. Bioskop
Boleh beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jumlah kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Baca Juga: Pelajar SMA ini Sebut Korban Uji Coba Presiden dan Mendikbud Karena Kurikulum Sekolah Berubah-ubah
10. Kontruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Tempat Ibadah
Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
12. Taman dan tempat wisata
Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
13. Seni Budaya dan Olahraga
Diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
14. Transportasi umum
Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
15. Resepsi pernikahan
Bisa diladakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan yang ada.
Demikianlah ulasan mengenai aturan PPKM Level 1 yang mulai diberlakukan pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Agung Kurniawan
Tag
Berita Terkait
-
Pelajar SMA ini Sebut Korban Uji Coba Presiden dan Mendikbud Karena Kurikulum Sekolah Berubah-ubah
-
Perbandingan Pendidikan Maudy Ayunda vs Jesse Choi, Equal Relationship?
-
Jakarta PPKM Level 1, Pemkot Jakut: ASN Tak Ada Lagi yang WFH
-
Pastikan Kesiapan 5 Hal ini sebelum Memutuskan Lanjut Kuliah S2
-
Penuhi Proposal Pendidikan, Pemerintah Kunjungi Miangas untuk Beri Beasiswa
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung