Suara.com - Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilaporkan mengundurkan diri. Beragam alasan yang membuat ratusan CPNS di berbagai instansi itu mengundurkan diri, termasuk persoalan gaji dan tunjangan yang disebut kecil.
Tak hanya CPNS, ternyata terdapat ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri dari berbagai macam instansi, baik PPPK Guru maupun PPPK non-guru. Mereka diketahui mengundurkan diri usai diterima dan hampir diangkat menjadi PPPK.
Dilaporkan sekitar 442 PPPK mengundurkan diri dari 305.778 yang dinyatakan lolos PPPK Guru tahap 1, PPPK Guru tahap 2, dan PPPK Non-Guru.
Lalu berapa sebenarnya gaji yang diterima PPPK pada 2022? Menurut Perpres, ada 17 golongan PPPK yang gajinya diatur dalam regulasi tersebut. Besaran gaji yang diterima PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Selain itu, PPPK yang diangkat untuk menjalankan tugas akan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan yang telah ditentukan besarannya. Perlu diketahui, besaran gaji yang dilampirkan merupakan besaran sebelum dikenakan pajak.
PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merujuk Pasal 3 ayat (1), Perpres tersebut.
Berikut besaran gaji PPPK 2022 yang diatur melalui Perpres No.98/2020 ini:
- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.9.60.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.300 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Itu dia informasi besaran gaji PPPK 2022. Semoga dapat menjadi panduan Anda dalam mencari informasi terkait PPPK.
Kontributor : Alan Aliarcham
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Pemerintah Bakal Perketat Proses Seleksi
-
Sentil CPNS yang Mengundurkan Diri Gegara Gaji Kecil, DPR: Harusnya Tanggung Jawab Sama Pilihan Hidup
-
CPNS Ramai-ramai Undur Diri, Berikut Ini Instansi yang Banyak Ditinggal
-
Banyak CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri, MenPAN RB Tjahjo Kumolo Siapkan Sanksi Tegas
-
Banyak CPNS Mengundurkan Diri Usai Lolos Seleksi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Sebut Telah Merugikan Negara
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina