Tingkat Kebisingan Knalpot Sepeda Motor Juga Sudah Diatur, Melanggar Bisa Denda Ratusan Ribu!
Melansir laman korlantas.polri.go.id, aturan soal knalpot sudah tertulis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 7 Tahun 2009. Tingkat kebisingan knalpot dibagi berdasarkan kubikasi sepeda motornya.
Motor dengan kubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB. Sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising sampai 83 dB.
Hal ini juga diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal 285 Ayat (1) menyatakan knalpot laik jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Pengantin Pria Resepsi Pakai Celana Pendek, Videonya Diserbu Warganet
-
Viral Foto dan Video Lapangan Denggung Bertabur Sampah, Pengelola Ikut Komentar
-
Demi Konten, Orang Tua Menimpuk Bayinya Pakai Kue Ulang Tahun, Publik Beri Kecaman Keras!
-
Kesal Sopir Truk di Binjai Dipalak: Awak Setengah Mati Kerja, Enak Kali Dia Minta Duit
-
Keren, Diajak Suami Main di Time Zone, Sang Istri Berhasil Dapat Hadiah ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir