Tingkat Kebisingan Knalpot Sepeda Motor Juga Sudah Diatur, Melanggar Bisa Denda Ratusan Ribu!
Melansir laman korlantas.polri.go.id, aturan soal knalpot sudah tertulis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 7 Tahun 2009. Tingkat kebisingan knalpot dibagi berdasarkan kubikasi sepeda motornya.
Motor dengan kubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB. Sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising sampai 83 dB.
Hal ini juga diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal 285 Ayat (1) menyatakan knalpot laik jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Pengantin Pria Resepsi Pakai Celana Pendek, Videonya Diserbu Warganet
-
Viral Foto dan Video Lapangan Denggung Bertabur Sampah, Pengelola Ikut Komentar
-
Demi Konten, Orang Tua Menimpuk Bayinya Pakai Kue Ulang Tahun, Publik Beri Kecaman Keras!
-
Kesal Sopir Truk di Binjai Dipalak: Awak Setengah Mati Kerja, Enak Kali Dia Minta Duit
-
Keren, Diajak Suami Main di Time Zone, Sang Istri Berhasil Dapat Hadiah ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?