Tingkat Kebisingan Knalpot Sepeda Motor Juga Sudah Diatur, Melanggar Bisa Denda Ratusan Ribu!
Melansir laman korlantas.polri.go.id, aturan soal knalpot sudah tertulis di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor 7 Tahun 2009. Tingkat kebisingan knalpot dibagi berdasarkan kubikasi sepeda motornya.
Motor dengan kubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingannya 80 dB. Sedangkan motor di atas 175 cc maksimal bising sampai 83 dB.
Hal ini juga diatur di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal 285 Ayat (1) menyatakan knalpot laik jalan adalah salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tegas peraturan tersebut.
Berita Terkait
-
Pengantin Pria Resepsi Pakai Celana Pendek, Videonya Diserbu Warganet
-
Viral Foto dan Video Lapangan Denggung Bertabur Sampah, Pengelola Ikut Komentar
-
Demi Konten, Orang Tua Menimpuk Bayinya Pakai Kue Ulang Tahun, Publik Beri Kecaman Keras!
-
Kesal Sopir Truk di Binjai Dipalak: Awak Setengah Mati Kerja, Enak Kali Dia Minta Duit
-
Keren, Diajak Suami Main di Time Zone, Sang Istri Berhasil Dapat Hadiah ini
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang