Suara.com - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sempat mengucapkan 'sumpah mati' ketika dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2022).
Terdakwa Muara Perangin merupakan pemberi suap kepada Bupati Terbit dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat.
Perkataan sumpah mati tersebut berawal saat Jaksa KPK menanyakan kepada Bupati Terbit, terkait istilah 'daftar pengantin'. Sebab dalam dakwaan Muara Perangin, 'daftar pengantin' merupakan catatan sejumlah perusahaan yang memegang proyek di Kab Langkat.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Bupati Terbit mengklaim tidak pernah tahu daftar pengantin tersebut.
"Tidak," singkat Terbit di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Jaksa KPK kembali mencecar Bupati Terbit. Apakah mengetahui kakak kandungnya, Iskandar mengumpulkan uang uang fee proyek yang dikerjakan sejunlah kontraktor.
Jawaban sama masih diutarakan oleh Bupati Terbit.
"Tidak," kata Terbit
Selanjutnya, Jaksa KPK kembali menanyakan apakah Bupati Terbit pernah mendengar adanya keluhan Kepala Dinas Pendidikan Saiful Abdi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Baca Juga: Berkelit Ditanya Jaksa, Kakak Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Dapat Peringatan Majelis Hakim
"Tidak," jawab Terbit
Kembali, Jaksa KPK mencecar Terbit apakah mengetahui sejumlah lelang pengadaan di Dinas Pendidikan. Kembali, Terbit tidak mengetahui.
"Tidak," katanya lagi.
Jaksa KPK pun sempat menjelaskan, bahwa saksi Saiful menjelaskan dalam sidang, jika pernah melaporkan untuk berhenti kepada Terbit sebagai Kadis Pendidikan.
Mendengar itu, Terbit pun pangsung menyampaikan sumpah dihadapan majelis hakim. Bahwa ia, mengklaim tidak ada kepala dinas yang mau mengundurkan diri.
"Di sini, di sidang pengadilan ini, demi Tuhan mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin Yang mulia," jawab Terbit
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini