Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi peringatan keras kepada saksi Iskandar Perangin Angin, kakak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/5/2022).
Peringatan keras majelis hakim diawali mengenai saksi Iskandar dianggap berbelit-belit ketika ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus suap proyek di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Muara Perangin Angin pihak swasta.
Berawal dari Jaksa KPK menanyakan maksud saksi Iskandar melakukan koordinasi dengan Bupati Terbit Rencana terkait pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Langkat.
Diketahui, jabatan Iskandar hanya seorang Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Namun, Iskandar mengklaim mengetahui sempat terjadi gejolak mengenai pengadaan di Pemkab Langkat dari kepala dinas.
"Saudara mengatakan membantu Terbit untuk koordinasi pengadaan barang dan Jasa dinas PUPR agar tidak ada ribu-ribut, dari mana tahu ada ribut-ribut?" tanya Jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta.
"Kepala dinasnya," jawab Iskandar.
Mengetahui informasi dari kepala dinas, Jaksa kembali bertanya apakah kepala dinas selalu melaporkan kepada saksi Iskandar.
Jawaban Iskandar pun tidak selalu melaporkan "Nggak bukan," jawabnya.
Iskandar mengklaim inisiatif melakukan komunikasi dengan kepala dinas Kab Langkat hanya agar tidak terjadi gejolak ketika Pemkab melakukan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek, KPK Hadirkan Bupati Langkat Sebagai Saksi Di PN Tipikor Jakpus Hari Ini
"Kalau ada keributan kepala daerahnya kan juga nggak bagus pak. Itu inisiatif saya sendiri pak," kata Iskandar.
Jaksa pun kembali mencecar Iskandar. Apakah Iskandar melaporkan kepada Bupati Terbit setelah berinisiatif bertemu dengan kepala dinas.
"Laporkan ke Pak Terbit? Apa yang dikatakan Pak Terbit ?" tanya jaksa.
"Jangan ribut-ribut, supaya jangan ribut-ribut di dinas itu," kata Iskandar mendengar jawaban Terbit.
Kemudian setelah mendengar jawaban Terbit. Apakah usulan saksi Iskandar dilaksanakan oleh dinas di Pemkab Langkat.
Ketika ditanya hal tersebut, saksi Iskandar selalu berkelit oleh Jaksa KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Dompet Dhuafa Menyapa Masyarakat Muslim di Pelosok Samosir, Bawa Bantuan dan Kebaikan
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur