Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak dengan hukuman penjara berbeda-beda. Dalam tuntutan Jaksa KPU, terdakwa Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak 8 tahun.
Tuntutan Jaksa KPK dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Senin (30/5/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan, Senin (30/5/2022).
Selain pidana badan, Wawan juga harus membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Sedangkan terdakwa Alfred membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Pidana tambahan tersebut juga dijatuhi kepada dua terdakwa. Untuk Wawan Ridwan harus membayar berupa uang pengganti mencapai Rp 2,73 miliar. Bila, dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti, maka KPK dapat menyita aset milik terdakwa Wawan sesuai biaya uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Sedangkan, terdakwa Alfred Simanjuntak diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8,237 miliar. Bila dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Jaksa KPK akan menyita aset milik terdakwa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda dan tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," katanya.
Dalam dakwaan tim Jaksa KPK. Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya diduga menerima suap masing-masing SGD606.250 dollar atau senilai Rp 6,4 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Dimana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (26/1/2022).
Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak
-
Gercep! Akun Ditjen Pajak Colek Pria yang Pamer Gaji Hingga Rp 100 Juta Demi Mendapat Jodoh
-
Profil Farsha Kautsar, Anak Eks Pejabat Pajak yang Kirim Ratusan Juta ke Siwi Widi
-
KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Mantan Pramugari Garuda Indonesia Akui Terima Rp647 Juta, KPK: Akan Dianalisis Tim Jaksa
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian
-
Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya
-
Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS