Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak dengan hukuman penjara berbeda-beda. Dalam tuntutan Jaksa KPU, terdakwa Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Alfred Simanjuntak 8 tahun.
Tuntutan Jaksa KPK dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Senin (30/5/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wawan Ridwan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Alfred Simanjuntak dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan, Senin (30/5/2022).
Selain pidana badan, Wawan juga harus membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara. Sedangkan terdakwa Alfred membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Pidana tambahan tersebut juga dijatuhi kepada dua terdakwa. Untuk Wawan Ridwan harus membayar berupa uang pengganti mencapai Rp 2,73 miliar. Bila, dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti, maka KPK dapat menyita aset milik terdakwa Wawan sesuai biaya uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," katanya.
Sedangkan, terdakwa Alfred Simanjuntak diminta membayar uang pengganti sebesar Rp8,237 miliar. Bila dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, Jaksa KPK akan menyita aset milik terdakwa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda dan tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," katanya.
Dalam dakwaan tim Jaksa KPK. Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya diduga menerima suap masing-masing SGD606.250 dollar atau senilai Rp 6,4 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak
"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Dimana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (26/1/2022).
Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak
-
Gercep! Akun Ditjen Pajak Colek Pria yang Pamer Gaji Hingga Rp 100 Juta Demi Mendapat Jodoh
-
Profil Farsha Kautsar, Anak Eks Pejabat Pajak yang Kirim Ratusan Juta ke Siwi Widi
-
KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Mantan Pramugari Garuda Indonesia Akui Terima Rp647 Juta, KPK: Akan Dianalisis Tim Jaksa
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
BRIN Ingatkan Prabowo soal Reformasi Politik, Khawatir Pemilu 2029 Bisa Bermasalah
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Bakal 'Sakti' Seperti KPK, Komnas HAM Diusulkan Bisa Lakukan Penyidikan dan Tuntut Pelanggar HAM
-
DPR Desak Pemerintah Jamin Keselamatan 9 WNI yang Ditangkap Militer Israel
-
Tutup Pintunya! Kata-kata Terakhir Amin Abdullah Sebelum Dibunuh Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Amnesty: Kritik Pemerintah Dibungkam Lewat Kampanye Disinformasi 'Antek Asing'
-
Kedubes Palestina Kutuk Israel usai Cegat Konvoi Global Sumud Flotilla ke Gaza
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Provinsi Wilayah Maluku-Bali-Nusra
-
Polda Jabar Bongkar Kasus Penipuan Dapur MBG, Modus Catut Nama BGN dan Jual Koordinat SPPG