Suara.com - Masa libur lebaran dan deretan tanggal merah pada bulan Mei 2022 telah usai. Meski demikian, para siswa masih bisa merasakan libur tanggal merah semesteran di bulan Juni 2022. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar libur panjang sekolah 2022.
Diketahui, libur panjang sekolah 2022 bulan Juni dan bulan-bulan lainnya di tahun 2022 ini tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri No 3 & 4 Th 2021 tentang ketentuan libur nasional 2022.
Sesuai SKB tersebut, libur tanggal merah di bulan Juni jatuh pada hari Rabu, tepatnya 1 Juni 2022 yang bertepatan Hari Lahir Pancasila. Tanggal merah ini merupakan satu-satunya tanggal merah di bulan Juni 2022. Namun meski demikian, masih ada libur semesteran untuk anak sekolahan pada bulan Juni 2022.
Daftar Liburan Panjang Sekolah 2022
Melansir dari kalender Pendidikan tahun 2022/2023, berikut ini daftar libur Semester dan kenaikan kelas tahun 2022 sesuai provinsi masing-masing.
• 25 Juni – 9 Juli 2022 untuk wilayah DKI Jakarta
• 27 Juni-17 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Barat
• 25 Juni-9 Juli 2022 untuk wilayah Yogyakarta
• 27 Juni-12 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur
Baca Juga: Gantikan M Taufik dan Suhaimi, Rani Mauliani dan Khoirudin Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD DKI
• 18 Juni - 9 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Tengah
Selain libur panjang tersebut, masih ada libur tanggal merah atau libur Nasional pada bulan-bulan berikutnya di tahun 2022.
Sesuai dengan kesepakatan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI (Tjahjo Kumolo), berikut adalah daftar tanggal merah atau libur nasional yang masih tersisa sepanjang tahun 2022.
1. Hari Raya Idul Adha 1443 H: Sabtu, 9 Juli 2022
2. Tahun Baru Islam 1444 H: Sabtu, 30 Juli 2022
3. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Rabu, 17 Agustus 2022
Tag
Berita Terkait
-
Gantikan M Taufik dan Suhaimi, Rani Mauliani dan Khoirudin Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD DKI
-
Mahasiswi Unisa Yogyakarta Klarifikasi Curhat Kateter Sebagai Edukasi, DPW PPNI DIY: Tindakannya Melanggar Kode Etik
-
5 Alasan Tata Tertib Sekolah Harus Dipatuhi, Para Siswa Jangan Melanggar!
-
Buntut Penarikan Retribusi Parkir Wisata Gumuk Pasir Jogja Rp 100 Ribu, Berujung Sepi Pengunjung
-
Dicopot dari Pimpinan DPRD DKI, M Taufik: Saya Insya Allah Mundur saat Ulang Tahun Jakarta
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya