Suara.com - Masa libur lebaran dan deretan tanggal merah pada bulan Mei 2022 telah usai. Meski demikian, para siswa masih bisa merasakan libur tanggal merah semesteran di bulan Juni 2022. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar libur panjang sekolah 2022.
Diketahui, libur panjang sekolah 2022 bulan Juni dan bulan-bulan lainnya di tahun 2022 ini tercantum dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri No 3 & 4 Th 2021 tentang ketentuan libur nasional 2022.
Sesuai SKB tersebut, libur tanggal merah di bulan Juni jatuh pada hari Rabu, tepatnya 1 Juni 2022 yang bertepatan Hari Lahir Pancasila. Tanggal merah ini merupakan satu-satunya tanggal merah di bulan Juni 2022. Namun meski demikian, masih ada libur semesteran untuk anak sekolahan pada bulan Juni 2022.
Daftar Liburan Panjang Sekolah 2022
Melansir dari kalender Pendidikan tahun 2022/2023, berikut ini daftar libur Semester dan kenaikan kelas tahun 2022 sesuai provinsi masing-masing.
• 25 Juni – 9 Juli 2022 untuk wilayah DKI Jakarta
• 27 Juni-17 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Barat
• 25 Juni-9 Juli 2022 untuk wilayah Yogyakarta
• 27 Juni-12 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Timur
Baca Juga: Gantikan M Taufik dan Suhaimi, Rani Mauliani dan Khoirudin Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD DKI
• 18 Juni - 9 Juli 2022 untuk wilayah Jawa Tengah
Selain libur panjang tersebut, masih ada libur tanggal merah atau libur Nasional pada bulan-bulan berikutnya di tahun 2022.
Sesuai dengan kesepakatan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi RI (Tjahjo Kumolo), berikut adalah daftar tanggal merah atau libur nasional yang masih tersisa sepanjang tahun 2022.
1. Hari Raya Idul Adha 1443 H: Sabtu, 9 Juli 2022
2. Tahun Baru Islam 1444 H: Sabtu, 30 Juli 2022
3. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Rabu, 17 Agustus 2022
Tag
Berita Terkait
-
Gantikan M Taufik dan Suhaimi, Rani Mauliani dan Khoirudin Resmi Dilantik jadi Wakil Ketua DPRD DKI
-
Mahasiswi Unisa Yogyakarta Klarifikasi Curhat Kateter Sebagai Edukasi, DPW PPNI DIY: Tindakannya Melanggar Kode Etik
-
5 Alasan Tata Tertib Sekolah Harus Dipatuhi, Para Siswa Jangan Melanggar!
-
Buntut Penarikan Retribusi Parkir Wisata Gumuk Pasir Jogja Rp 100 Ribu, Berujung Sepi Pengunjung
-
Dicopot dari Pimpinan DPRD DKI, M Taufik: Saya Insya Allah Mundur saat Ulang Tahun Jakarta
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar