Suara.com - Sidang lanjutan dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) kembali ditunda. Padahal Napoleon mengaku sudah membawa sebuah video untuk membantah keterangan M Kece pada persidangan sebelumnya.
"Pada kesempatan yang baik ini juga kami sebetulnya sudah menyiapkan suatu petunjuk lain berupa video Yang Mulia. Yang berkaitan sekali dengan keterangan-keterangan yang telah dia berikan dua minggu lalu, bahwa yang membuktikan bahwa apa yang dia sampaikan itu adalah kebohongan," kata Napoleon menanggapi ketidak hadiran M Kece di persidangan.
Napoleon pun menyebut sikap M Kece yang tidak hadir, menunjukannya ketidakseriusannya dangan peradilannya sebagai terduga korban.
"Menunjukkan ketidakseriusan yang bersangkutan sebagai korban untuk membawa perkara ini sampai ke pengadilan. Mohon ini menjadi catatan khusus dari majelis hakim yang terhormat, untuk melihat dan mempertimbangkan apa yang musti kita pahami dari kasus ini," ujar Napoleon.
Di luar persidangan, ketika dikonfirmasi terkait video yang disebutkannya, Napoleon enggan membeberkannya.
"Video yang mau disampaikan, tunggu tanggal mainnya, biar lebih surprise," kata dia.
"Karena itu perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (M Kece), untuk menunjukkan sekali lagi bukti-bukti kebohongan itu," Napoleon menambahkan.
Di samping itu, karena tidak hadir, Napoleon menyebut M Kece sebagai pemain watak.
"Saudara-saudara, kita sudah lihat bahwa hari ini ternyata tidak hadir. Sama persis seperti yang dia lakukan pada persidangan di (Pengadilan Negeri) Ciamis, memang dia (M Kece) pemain watak dan pesandiwara dari awal sehingga terbukti dihukum di Ciamis," kata Napoleon.
M Kece Tidak Hadir Karena Sakit
Persidangan ditunda karena M Kace yang selaku saksi korban tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai Majelis Hakim membuka persidangan.
Awalnya Jaksa meminta izin kepada Majelis untuk menyampaikan kondisi kesehatan M Kece yang dikirimkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis, Jawa Barat. Dalam surat itu disampaikan secara detail kondisi kesehatan M Kece.
"Pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya (M Kece) dan dinyatakan bahwa dalam keadaan tidak sehat. Surat keterangan ini untuk dipergunakan untuk sidang di Jakarta," kata Jaksa.
Jaksa sempat meminta agar persidangan dilaksanakan secara daring, dengan menghadirkan M Kece secara virtual.
"Kami memohon Yang Mulia apabila diizinkan dalam persidangan ini untuk dilakukan secara online. Namun apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain kami siap, terimakasih," kata Jaksa.
Mendengar hal tersebut, Napoleon sebagai terdakwa memberikan tanggapannya, dengan menyebut sikap M Kece saat bersidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.
"Kembali saya teringat pada peristiwa persidangan M Kece sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ciamis, yang tersebar diberitakan oleh media, bahwa dia juga sering melakukan hal yang sama di pengadilan dengan berpura-pura sakit," kata Napoleon.
"Yang terbukti diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis dengan kondisinya, ternyata tidak. Berkali-kali melakukan hal yang sama dan sekarang terbukti melakukan lagi di pengadilan ini," kata Napoleon.
Setelah mendengar keterangan dari Jaksa dan Napoleon beserta kuasa hukumnya, Hakim Ketua Djuyamto memutuskan menunda persidangan pada Kamis (9/6/2022), pekan depan.
"Dengan demikian persidangan hari ini dengan agenda sidang Mohammad Kosman atau Kece tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh Dokter Lapas. Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," kata Djuyamto.
Berita Terkait
-
M Kece Batal Hadiri Persidangan Karena Alasan Sakit, Irjen Napoleon : Ah Pura-Pura!
-
Kembali Jalani Sidang, Hakim Pertemukan Lagi Irjen Napoleon Dan M Kece Hari Ini
-
Dua Oknum TNI yang Terlibat Penganiayaan Sudah Ditahan, Ketua Dewan Adat Dayak Melawi: Persoalan ini Sudah Selesai
-
Heboh Driver Ojol Dipukul Penumpang, Ini Penjelasan Maxim
-
Tak Terima Rekannya Ditunjuk-tunjuk, Juru Parkir Bacok Pengunjung Futsal di Jakbar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?