Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu terhadap warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.
"Akan kami kenakan denda. Ya intinya masyarakat supaya sadar jangan ada bakar sampah," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Menurut Slamet, aktivitas bakar sampah menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas udara dan pencemaran lingkungan.
Maka dari itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan tersebut yang diatur dalam pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah atau Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.
Slamet mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara langsung di permukiman warga untuk mencari aktivitas bakar sampah.
Pihaknya juga akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya aktivitas bakar sampah sembarangan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan langsung memberikan sanksi denda Rp500 ribu.
"Kami tidak langsung berikan denda. Kami berikan peringatan dahulu, kami berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi lagi," jelas dia.
Namun jika warga yang sama kembali melakukan aktivitas bakar sampah, pihak akan menjatuhkan sanksi denda tersebut.
Baca Juga: Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pemetaan wilayah mana saja yang warganya kerap melakukan aktivitas bakar sampah sembarangan.
Beberapa diantaranya seperti Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan.
"Biasanya di kecamatan itu karena banyak lahan lahan terbuka untuk bakar sampah," jelas dia.
Namun demikian, dia memastikan belum ada sanksi denda dijatuhkan pihaknya kepada warga di kecamatan tersebut.
"Sejauh ini belum ada sanksi denda kita baru berikan peringatan saja," jelas dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
Terkini
-
Jelang Diperiksa Polisi, Rocky Gerung akan Jelaskan Metodologi Penelitian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Bawa HP dan Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Pertamina Rp285 T
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
-
POLLING: Lihat Begal Beraksi, Kamu Pilih Minggir atau Tabrak?
-
Nadiem Diduga Andalkan 'Circle' di Kemendikbud, Jaksa: Korupsi Laptop Bikin IQ Anak Jeblok
-
Diperiksa 10 Jam oleh KPK, Bos Maktour Bantah Gunakan Kuota Ilegal Haji 2024
-
Meski Autopsi Ditolak Keluarga, Polisi Tetap Selidiki Kematian Lula Lahfah, Kenapa?
-
Polisi Tunggu Kehadiran Reza Arap untuk Diperiksa sebagai Saksi Kematian Lula Lahfah
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis