Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak membakar sampah sembarangan. Jika masih ngeyel, Pemprov DKI tak segan-segan menjatuhkan denda hingga sanksi pidana bagi warga yang melanggar. Hal tersebut dilakukan untuk menekan polusi dan pencemaran lingkungan di Ibu Kota.
Sikap tegas itu terbukti diterapkan Pemprov DKI. Belum lama ini ada seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, yang dikenai denda Rp500.000 karena ketahuan membakar sampah sembarangan. Sanksi itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda yang dibuat pada masa masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo itu pada dasarnya mengatur pengelolaan sampah oleh perusahaan maupun individu. Pasal 126 ayat e menegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Selanjutnya, pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Dendanya mencapai Rp 500.000.
Warga juga bisa terkena sanksi pidana jika nekat bakar sampah sembarangan. Hal itu diatur dalam Pasal 135 (1) yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan penerapan regulasi tersebut menjadi alat agar masyarakat lebih tertib dan tidak sembarangan mengelola sampahnya. Hal ini karena pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara.
“Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC,” ujar Pejabat Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan, Senin (30/5/2022).
Selain itu, asap pembakaran menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan hingga membunuh tanaman.
Baca Juga: Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu
Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu Gegara Bakar Sampah Sembarangan
Sebagai informasi, baru-baru ini Pemprov memberikan denda pada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR. AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.
AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenai denda sebesar Rp500.000.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, AR terbukti melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," ujar Yogi kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Menurut Yogi, membakar sampah di tempat terbuka tanpa adanya fasilitas pengamanan khusus dapat membahayakan warga setempat. Pasalnya, bahan kimia berbahaya bisa terbang terbawa angin.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah
-
Anies Klaim Jakarta Berstatus Opini WTP 5 Kali Berturut-turut Adalah Sejarah
-
Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu
-
Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu
-
Bakar Sampah, Satu Rumah di Medan Hangus Dilalap Api
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana