Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warganya agar tidak membakar sampah sembarangan. Jika masih ngeyel, Pemprov DKI tak segan-segan menjatuhkan denda hingga sanksi pidana bagi warga yang melanggar. Hal tersebut dilakukan untuk menekan polusi dan pencemaran lingkungan di Ibu Kota.
Sikap tegas itu terbukti diterapkan Pemprov DKI. Belum lama ini ada seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, yang dikenai denda Rp500.000 karena ketahuan membakar sampah sembarangan. Sanksi itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda yang dibuat pada masa masa kepemimpinan Gubernur Joko Widodo itu pada dasarnya mengatur pengelolaan sampah oleh perusahaan maupun individu. Pasal 126 ayat e menegaskan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan.
Selanjutnya, pada pasal 130 ayat b diatur sanksi denda terhadap orang yang tidak melakukan pengelolaan sampah secara tepat, seperti membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Dendanya mencapai Rp 500.000.
Warga juga bisa terkena sanksi pidana jika nekat bakar sampah sembarangan. Hal itu diatur dalam Pasal 135 (1) yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang lalai atau dengan sengaja membakar sampah yang mencemari lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf e dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan penerapan regulasi tersebut menjadi alat agar masyarakat lebih tertib dan tidak sembarangan mengelola sampahnya. Hal ini karena pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya menyebar lewat udara.
“Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca, akan melepas banyak polutan beracun yaitu partikulat (PM 2.5 atau PM10) CO, SO2, NOx, dan VOC,” ujar Pejabat Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan, Senin (30/5/2022).
Selain itu, asap pembakaran menghasilkan residu beracun seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan hingga membunuh tanaman.
Baca Juga: Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu
Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu Gegara Bakar Sampah Sembarangan
Sebagai informasi, baru-baru ini Pemprov memberikan denda pada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR. AR ketahuan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022.
AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan menyebabkan pencemaran udara, ia dikenai denda sebesar Rp500.000.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan, AR terbukti melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," ujar Yogi kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Menurut Yogi, membakar sampah di tempat terbuka tanpa adanya fasilitas pengamanan khusus dapat membahayakan warga setempat. Pasalnya, bahan kimia berbahaya bisa terbang terbawa angin.
Berita Terkait
-
Pemprov DKI 5 Kali Beruntun Raih Opini WTP, Gubenur Anies: Ini Bersejarah
-
Anies Klaim Jakarta Berstatus Opini WTP 5 Kali Berturut-turut Adalah Sejarah
-
Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Jaksel Didenda Rp500 ribu
-
Pemprov DKI Ingatkan Warga Bakar Sampah Dikenai Sanksi Denda Rp500 Ribu
-
Bakar Sampah, Satu Rumah di Medan Hangus Dilalap Api
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan