Suara.com - Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Marzuki Darusman menilai pengadilan terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia sangat problematik.
Marzuki mengatakan kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak langsung diadili sehingga menimbulkan permasalah impunitas dan terkesan dilupakan begitu saja oleh negara.
"Suka tidak suka kita harus akui ada keterlambatan di dalam penanganan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang menimbulkan masalah impunitas ini menjadi problematik," kata Marzuki dalam diskusi Peluang Penghapusan Impunitas di Indonesia oleh STHI Jentera, Kamis (2/6/2022)
Jaksa Agung era 1999-2001 ini menyebut seharusnya ketika terjadi peristiwa pelanggaran HAM, maka pengadilan harus langsung mengadili para terduga agar tidak terlalu lama larut tertutup kepentingan lain.
"Ini terjadi karena masalah pelanggaran HAM itu kalau tidak ditangani segera pada saat transfer kekuasaan, maka dia akan berkembang menjadi persoalan yang cenderung tidak dipandang sebagai prioritas lagi oleh negara kalau tidak diingatkan terus menerus oleh gerakan masyarakat sipil," ucapnya.
Dia menjelaskan, impunitas terhadap terduga pelaku pelanggaran HAM muncul karena kepentingan politik sehingga pengadilan tidak bisa dengan mudah mengadili mereka.
"Impunitas ini harus dipahami dalam konteks politik, tidak bisa dalam konteks hukum, karena persoalan yang rumit di dalam menyelenggarakan pemeriksaan di depan pemeriksaan, bilamana harus dipenuhi syarat pembuktian yang definitif," tutup Marzuki.
Berita Terkait
-
Kasus Pelanggaran HAM Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: Hakim Harus Punya Fesyen HAM
-
Persidangan Kasus Paniai Jadi Representasi Peradilan Pelanggaran HAM Berat
-
Baru Satu Tersangka, KontraS Berharap Ada Pengungkapan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai yang Seutuhnya di Persidangan
-
Pelanggaran HAM Berat Paniai Segera Disidangkan, Kontras Sebut Seharusnya Bisa Lebih Cepat
-
Peristiwa Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM: 20 Tahun Kasus HAM Berat Diinvestigasi, Akhirnya Ada yang akan Disidang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Kondisi FN Membaik Pasca Operasi, Polisi Siap Korek Motif Ledakan Bom di SMA 72 Jakarta Besok
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN