Suara.com - Polisi menyita barang bukti psikotropika jenis Diazepam saat menangkap personel band berinisial AB (48). Namun, jumlah dari barang bukti yang disita itu belum diungkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Akmal menyebut Diazepam masuk dalam kategori psikotropika golongan 4.
"Psikotropika golongan 4, obat penenang Diazepam," kata Akmal kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
AB ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (2/6/2022) siang. Dia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyebut AB merupakan personel salah satu band terkenal.
"AB ( 48 ) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik, bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," ungkap Royce.
Kekinian, kata Royce, AB masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Detail daripada kasus ini menurutnya akan disampaikan siang ini.
Berita Terkait
-
Musisi AB Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi: Masih Kami Dalami
-
Musisi AB yang Dibekuk Berusia 48 Tahun, Polisi Ungkap Lokasi Penangkapan
-
Polisi Tangkap Personel Band Terkenal Inisial AB Di Cilandak
-
Personel Band Berinisial AB Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Siapa?
-
Sosok Personel Band Terkenal Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Inisial AB
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan