Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti ke pengadilan. Ni Putu yang terjerat suap dana insentif daerah di Kabupaten Tabanan Bali akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar.
Selain Ni Putu, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja juga telah dilimpahkan surat dakwaannya ke PN tipikor Denpasar.
"Telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (4/6/2022).
Ali menyebut penahanan para terdakwa kini menjadi kewenangan PN tipikor Denpasar.
Tim jaksa KPK sedang menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari panmud tipikor," kata Ali.
Ni Putu dan I Dewa didakwa dengan dakwaan pertama : Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus suap Tabanan, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni, Ni Putu; I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya.
Baca Juga: Jadi Tahanan KPK, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kini Menghuni Sel Polda Bali
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama