Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK di Jawa Tengah (Jateng) Tahun Ajaran 2022/2023 akan dibuka pada bulan Juni mendatang.
Kabarnya, terdapat empat jalur seleksi PPDB SMA, yaitu diantaranya jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan jalur Prestasi.
Berbeda dengan SMA, PPDB untuk SMK membuka tiga jalur, diantaranya jalur Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Lalu, bagaimana cara mendaftar PPDB Jawa Tengah di tahun 2022? Simak ulasannya berikut ini.
Para calon peserta yang hendak mendaftar PPDB di Jawa Tengah bisa mengunjungi dan mendaftar di laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Tata Cara Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng
1. Membuka situs PPDB Daring di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :
Baca Juga: Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Dimulai dengan Log In ke situs ppdb.jatimprov.go.id
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor 6 pendaftaran peserta PPDB.
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng
Adapun untuk jadwal pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Tengah, adalah sebagai berikut:
- 15 Mei 2022 : Penetapan Zonasi
- 10 Juni 2022 : Pengumuman PPDB
- 15 - 28 Juni 2022 (07.00 - 23.55 WIB) : Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token
- 15 - 28 Juni 2022 (24 jam) : Pemeriksaan Data Siswa
- 29 Juni - 1 Juni 2022 (07.00 - 16.00 WIB) : Pendaftaran
- 29 Juni - 1 Juni 2022 (07.00 - 16.00 WIB) : Aktivasi Akun
- 2 - 3 Juli 2022 (24 jam) : Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran
- 4 Juli 2022 (24 jam) : Pengumuman Hasil Seleksi (paling lambat pukul 23.59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)
- 5 - 7 Juli 2022 (24 jam) : Daftar Ulang
- 18 Juli 2022 : Hari Pertama Masuk Sekolah
Syarat Peserta PPDB
Berita Terkait
- 
            
              Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Dimulai dengan Log In ke situs ppdb.jatimprov.go.id
- 
            
              Jadwal PPDB SMA Riau Dimulai Juni, Dinas Pendidikan Ungkap Perbedaan dari Tahun Lalu
- 
            
              Jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Lengkap dengan Syarat dan Link Daftar
- 
            
              Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
- 
            
              Jadwal PPDB Jakarta 2022 Terlengkap dan Baru
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM