Suara.com - PPDB alias Penerimaan Peserta Didik Baru 2022 jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) telah dimulai. Setelah diawali pengambilan PIN, tahapnya berlanjut ke pengunggahan nilai rapor secara mandiri. Lalu bagaimana cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2022?
Proses PPDB 2022 Jatim jenjang SMA dan SMK dimulai dengan proses pengambilan PIN oleh calon pendaftar pada tanggal 2 Juni hingga 18 Juni 2022. Berikut cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2022.
Sementara itu, proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan pada tanggal 2 Juni 2022, sampai dengan 18 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.
Semua calon peserta didik baru harus mengambil PIN (Personal Identification Number) dan menentukan titik rumah dengan aplikasi geolokasi melalui situs ppdb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 18 Juni 2022 secara online. PIN tersebut dipergunakan untuk melakukan pendaftaran. Tata cara pengambilan PIN terbagi tiga, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Bagi calon peserta didik baru lulusan Jatim tahun 2022
- Bagi calon peserta didik baru lulusan Jatim tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal
- Bagi calon peserta didik baru luar Jatim atau lulusan Jatim sebelum tahun 2022.
Tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2022
Berikut ini tata cara pengambilan PIN PPDB bagi calon peserta didik baru Lulusan Jatim Tahun 2022:
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, serta tanggal lahir.
- Mengisi data dan mengunggah KK dan/atau Surat Keterangan Domisili.
- Menentukan titik lokasi rumah.
- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK, calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Tata cara pengambilan PIN bagi calon peserta didik baru lulusan Jatim tahun 2022 yang nilai rapor tidak/belum diisikan oleh kepala sekolah SMP/Sederajat asal:
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, serta Tanggal Lahir.
- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5, lalu mengunggah foto rapor persemester.
- Mengisi data dan mengunggah KK dan/atau Surat Keterangan Domisili.
- Menentukan titik lokasi rumah. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah, calon peserta didik bisa mengunduh PIN.
Tata cara pengambilan PIN bagi calon peserta didik baru luar Jatim atau lulusan Jatim sebelum Tahun 2022:
- Untuk siswa lulusan SMP luar Jatim, perlu mengisi identitas pribadi berupa NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.
- Untuk siswa lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2022, perlu mengisi identitas pribadi berupa NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5, lalu mengunggah foto rapor per semester.
- Untuk lulusan SMP luar Jatim, perlu mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.
- Mengisi data dan mengunggah KK dan/atau Surat Keterangan Domisili.
- Menentukan titik lokasi rumah, dan sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah, itu artinya calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Tahapan PPDB Jatim 2022
Baca Juga: Ini Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2022, Segera Selesaikan untuk Daftar Sekolah!
PPDB merupakan sebuah sistem penerimaan yang dimaksudkan untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Di Jatim PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2022/2023 telah dibuka, dan berikut ini adalah beberapa tahapan PPDB Jatim 2022:
- Pengisian Nilai Rapor
- Verifikasi Nilai Rapor
- Pembetulan Nilai Rapor
- Pengambilan PIN
Demikianlah informasi mengenai PPDB Jawa Timur 2022, beserta cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 yang wajib diperhatikan oleh setiap calon peserta didik baru.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Ini Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2022, Segera Selesaikan untuk Daftar Sekolah!
-
Link Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2022 di ppdb.jakarta.go.id untuk SD, SMP, SMA dan SMK
-
Kapan PPDB Jateng 2022 SMA? Berikut Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya
-
Pengajuan Akun PPDB Jakarta Sampai Kapan? Ketahui Penjelasannya Berikut
-
Jadwal PPDB Sumut 2022 dan Alur Pendaftarannya di ppdb.disdik.sumutprov.go.id
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!