Suara.com - Calon siswa SMA dan SMK se Jawa Tengah pasti sudah menunggu jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinkat SMA dan SMA tahun 2022 ini dibuka mulai Juni 2022.
Tersedia empat jalur pendaftaran untuk siswa baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Untuk mengetahui jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 dan lain sebagainya lebih lanjut dapat dibaca dalam postingan ini sampai akhir.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022
Syarat pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 dibedakan berdasarkan masing-masing jalur pendaftaran PPDB Jateng 2022, antara lain sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Syarat pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 jalur zonasi adalah sebagai berikut:
- Surat keteranan nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5
- Rapor SMP/Sederajat atau surat keteranan lulusan pondok pesantren
- Ijazah atau surat keterangan yang senilai dengan Ijazah
- Akta kelahiran
- Umur maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
- Belum menikah
- KK terbaru, diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum PPDB Jateng 2022
2. Jalur Prestasi
Peserta yang akan mendaftar melalui jalur prestasi harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Rapor SMP atau sederajat
- Rapor semester 105 SMP sederajat
- Ijazah SMP dan sederajat atau surat keterangan lulusan pondok pesantren yang terdaftar di Educational Management Islamic System (EMIS).
- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
- Belum menikah
- KK yang masih berlaku
- Piagam prestasi maksimal tiga tahun sebelum PPDB Jateng 2022 dibuka
3. Jalur Afirmasi
Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
Peserta yang akan mendaftar sekolah melalui jalur afirmasi, harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Rapor semester 1-5 SMP/Sederajat
- Ijazah SMP / sederajat atau surat keteranan lulusan pondok pesantren yang terdaftar dalam EMIS.
- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun
- Belum menikah
- KK yang masih berlaku
- Dapat menunjukkan bukti kepemilikan KIP
- Berasal dari panti asuhan, dibuktikan dengan terdata dalam Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Yatim atau piatu berdasarkan DP3AKB
- Putra/putri tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19
4. Jalur Pindah Orang Tua / Wali
Peserta yang mendaftar melalui jalur pindah orang tua /wali harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
- Ijazah SMP- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun
- Belum menikah
- Surat penugasan orang tua yang dikeluarkan instansi/kantor
- Berstatus anak guru
- Menyertakan piagam prestasi yang sesuai dengan ketentuan dan diterbitkan minimal enam bulan
Khusus untuk PPDB Jateng 2022 jenjang SMK, peserta harus dapat memenuhi syarat pendafaran sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/ Sederajat
2. Rapor SMP/Sederajat
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
-
Cara Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2022, Terakhir Tanggal 30 Mei!
-
Ini Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022, Segera Dibuka!
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info
-
Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist