Suara.com - Calon siswa SMA dan SMK se Jawa Tengah pasti sudah menunggu jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinkat SMA dan SMA tahun 2022 ini dibuka mulai Juni 2022.
Tersedia empat jalur pendaftaran untuk siswa baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Untuk mengetahui jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 dan lain sebagainya lebih lanjut dapat dibaca dalam postingan ini sampai akhir.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022
Syarat pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 dibedakan berdasarkan masing-masing jalur pendaftaran PPDB Jateng 2022, antara lain sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Syarat pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 jalur zonasi adalah sebagai berikut:
- Surat keteranan nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5
- Rapor SMP/Sederajat atau surat keteranan lulusan pondok pesantren
- Ijazah atau surat keterangan yang senilai dengan Ijazah
- Akta kelahiran
- Umur maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
- Belum menikah
- KK terbaru, diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum PPDB Jateng 2022
2. Jalur Prestasi
Peserta yang akan mendaftar melalui jalur prestasi harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Rapor SMP atau sederajat
- Rapor semester 105 SMP sederajat
- Ijazah SMP dan sederajat atau surat keterangan lulusan pondok pesantren yang terdaftar di Educational Management Islamic System (EMIS).
- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
- Belum menikah
- KK yang masih berlaku
- Piagam prestasi maksimal tiga tahun sebelum PPDB Jateng 2022 dibuka
3. Jalur Afirmasi
Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
Peserta yang akan mendaftar sekolah melalui jalur afirmasi, harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Rapor semester 1-5 SMP/Sederajat
- Ijazah SMP / sederajat atau surat keteranan lulusan pondok pesantren yang terdaftar dalam EMIS.
- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun
- Belum menikah
- KK yang masih berlaku
- Dapat menunjukkan bukti kepemilikan KIP
- Berasal dari panti asuhan, dibuktikan dengan terdata dalam Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Yatim atau piatu berdasarkan DP3AKB
- Putra/putri tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19
4. Jalur Pindah Orang Tua / Wali
Peserta yang mendaftar melalui jalur pindah orang tua /wali harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
- Ijazah SMP- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun
- Belum menikah
- Surat penugasan orang tua yang dikeluarkan instansi/kantor
- Berstatus anak guru
- Menyertakan piagam prestasi yang sesuai dengan ketentuan dan diterbitkan minimal enam bulan
Khusus untuk PPDB Jateng 2022 jenjang SMK, peserta harus dapat memenuhi syarat pendafaran sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/ Sederajat
2. Rapor SMP/Sederajat
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
-
Cara Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2022, Terakhir Tanggal 30 Mei!
-
Ini Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022, Segera Dibuka!
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah