Suara.com - Calon siswa SMA dan SMK se Jawa Tengah pasti sudah menunggu jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tinkat SMA dan SMA tahun 2022 ini dibuka mulai Juni 2022.
Tersedia empat jalur pendaftaran untuk siswa baru yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Untuk mengetahui jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 dan lain sebagainya lebih lanjut dapat dibaca dalam postingan ini sampai akhir.
Syarat Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022
Syarat pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 dibedakan berdasarkan masing-masing jalur pendaftaran PPDB Jateng 2022, antara lain sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi
Syarat pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 jalur zonasi adalah sebagai berikut:
- Surat keteranan nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5
- Rapor SMP/Sederajat atau surat keteranan lulusan pondok pesantren
- Ijazah atau surat keterangan yang senilai dengan Ijazah
- Akta kelahiran
- Umur maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
- Belum menikah
- KK terbaru, diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum PPDB Jateng 2022
2. Jalur Prestasi
Peserta yang akan mendaftar melalui jalur prestasi harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Rapor SMP atau sederajat
- Rapor semester 105 SMP sederajat
- Ijazah SMP dan sederajat atau surat keterangan lulusan pondok pesantren yang terdaftar di Educational Management Islamic System (EMIS).
- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun pada awal ajaran baru 2022/2023
- Belum menikah
- KK yang masih berlaku
- Piagam prestasi maksimal tiga tahun sebelum PPDB Jateng 2022 dibuka
3. Jalur Afirmasi
Baca Juga: Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
Peserta yang akan mendaftar sekolah melalui jalur afirmasi, harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
- Rapor semester 1-5 SMP/Sederajat
- Ijazah SMP / sederajat atau surat keteranan lulusan pondok pesantren yang terdaftar dalam EMIS.
- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun
- Belum menikah
- KK yang masih berlaku
- Dapat menunjukkan bukti kepemilikan KIP
- Berasal dari panti asuhan, dibuktikan dengan terdata dalam Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Yatim atau piatu berdasarkan DP3AKB
- Putra/putri tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19
4. Jalur Pindah Orang Tua / Wali
Peserta yang mendaftar melalui jalur pindah orang tua /wali harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Rapor SMP/sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat
- Ijazah SMP- Akta kelahiran
- Usia maksimal 21 tahun
- Belum menikah
- Surat penugasan orang tua yang dikeluarkan instansi/kantor
- Berstatus anak guru
- Menyertakan piagam prestasi yang sesuai dengan ketentuan dan diterbitkan minimal enam bulan
Khusus untuk PPDB Jateng 2022 jenjang SMK, peserta harus dapat memenuhi syarat pendafaran sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan nilai rapor semester 1-5 SMP/ Sederajat
2. Rapor SMP/Sederajat
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB Jatim 2022 SMA-SMK, Seluruh Tahapan Dilakukan Secara Online
-
Cara Verifikasi Nilai Rapor PPDB Jatim 2022, Terakhir Tanggal 30 Mei!
-
Ini Jadwal Pendaftaran PPDB PAUD, SLB, PKBM DKI Jakarta 2022, Segera Dibuka!
-
Cara Daftar PPDB SMA Online 2022, Link Daftar dan Persyaratan untuk Wilayah DKI Jakarta
-
Jadwal PPDB 2022 Kota Bandung Terbaru, Kapan Mulai Pendaftaran dan Berapa Kuotanya?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Ibu dan Anak Tewas Terlindas Bus AKAP di Depan Terminal Kampung Rambutan
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia