Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat memasang spanduk terkait penagihan kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) di lahan milik PT SDIC Papua Cement Indonesia CONCH, di Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi di Provinsi Papua Barat," kata Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
"Pemasangan tanda ini, merupakan proses dari pendidikan publik bahwa setiap wajib pajak, termasuk wajib pajak daerah wajib untuk membayarkan kewajibannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya."
Dian menyebut kedatangan KPK bersama Pemda Papua Barat disambut baik oleh pihak perusahaan. Pendampingan lembaga antirasuah ini berharap bisa menjadi penengah dalam persoalan ini.
"Sebab, sejak penagihan dilakukan pada Juni 2021 belum ada kesepakatan waktu dan nilai pembayaran tunggakan PAP PT SDIC," kata dia.
Dalam prosesnya, bahwa Bapenda sudah melakukan upaya penagihan pajak PAP terkait pemanfaatan air sungai Maruni untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Air PT SDIC yang nilai tagihan mencapai Rp11 Miliar. Namun, PT SDIC menolak untuk membayarkan kewajiban PAP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Bapenda.
Total tagihan kewajiban pajak itu, merupakan akumulasi dari PAP yang belum dibayarkan sejak Januari 2017 hingga Desember 2019. Sehingga jumlah tersebut akan bertambah jika memasukkan tagihan PAP untuk tahun 2020 hingga tahun ini.
Menurut Dian, pihak PT SDIC sudah membalas surat dari Bapenda Papua Barat per tanggal 24 Juni 2021. Namun, surat itu berisi perusahaan menolak untuk membayar keseluruhan tagihan pajak yang ditetapkan.
"Serta meminta penghapusan denda dan biaya keterlambatan," kata dia.
Baca Juga: Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM
Pemda Papua Barat pun, kata Dian, telah meminta konfirmasi dari perusahaan sebagai bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, pada April 2022. Adapun, proses pembahasan antara pihak Pemda Papua Barat dengan perusahaan telah berlangsung sejak April hingga Mei 2022.
Lebih lanjut, kata Dian, pihak perusahaan selalu berdalih, dengan alasan belum mendapatkan kejelasan dasar hukum atas keberatan yang diajukan.
Pihak perusahaan mengklaim tengah meminta pendapat hukum dari Kementerian PUPR dan Kementerian Investasi/BKPM berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 13 Tahun 2017. Dalam aturan itu berlaku bahwa setiap keberatan hanya akan diproses jika tunggakan pajak telah dibayarkan sebesar 50 persen.
“Untuk itu KPK mendorong agar pihak perusahaan memenuhi terlebih dahulu piutang pajaknya, sambil mengajukan keberatan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Selanjutnya, kata Dian, KPK memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah daerah dengan Kementerian PUPR untuk menyamakan persepsi tentang dasar dan metode perhitungan PAP.
Bapenda Papua Barat pun tetap memasang spanduk agar perusahaan itu melakukan kewajiban pajak.
Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah Papua Barat dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang menjadi komponen penting penyusunan APBD.
"Bagi KPK, upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya untuk menyelamatkan keuangan daerah, sekaligus untuk mendorong kemandirian fiskal Papua Barat. Kepatuhan wajib pajak merupakan indikasi awal tata kelola yang baik dan bebas dari fraud, corruption, and misconduct."
Berita Terkait
-
Periksa Saksi, KPK Usut Proses Awal Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir Fiktif di LPDB-KUMKM
-
Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Begini Respons LPDB-KUMKM
-
CEK FAKTA: Benarkah Kabar Anies Baswedan Terlibat Korupsi Rp 40 Triliun?
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Diikuti Lebih Dari 45.000 Peserta dari 52 Negara
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
DPR Endus Pemborosan Rp1 T di BGN, Desak Audit Investigatif Ribuan Dapur MBG