Suara.com - Polisi menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka seusai ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Lampung, hari ini. Selain menetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadapnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Abdul Qadir akan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).
Dedi menyebut tim gabungan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru terkait kasus Khilafatul Muslimin tersebut.
"Saat ini sedang mendalami berapa orang, dan kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi bahwa penangkapan terhadap Abdul Qadir ini terkait peristiwa konvoi pemotor beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Saat ini, Abdul Qadir tengah dalam perjalanan dari Lampung menuju Jakarta.
"Sore akan tiba di Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Berita Terkait
-
Polisi: Khilafatul Muslimin Punya Website, YouTube, TV dan Buletin
-
Dianggap Berbahaya Bagi Negara, Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Bisa Dijerat Pasal Berita Bohong dan Keonaran
-
Polisi: Khilafatul Muslimin Sampaikan Dukung NKRI Tapi Kegiatan Berseberangan dengan Pancasila
-
Diterbangkan dari Lampung, Polisi Langsung Periksa Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Setiba di Jakarta Sore Ini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah