Suara.com - Ahli filsafat bahasa, Wahyu Wibowo menilai pentolan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dapat dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dan keonaran. Sebab, mantan narapidana terorisme tersebut dianggap kerap melontarkan pernyataan menyimpang dengan tujuan memprovokasi.
Wahyu menyebut salah satu pernyataan Abdul Qadir yang bersifat provokatif, yakni dengan menyebut "Islam tidak ada toleransi.'
"Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinya sendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong," kata Wibowo dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Di sisi lain, kata Wibowo, seruan Abdul Qadir terhadap umat Islam untuk menarik diri dari penyelenggaraan Pemilu juga merupakan bentuk lain provokasi yang dilakukannya.
"Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada," katanya.
Senada dengan itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, JM. Muslimin juga menilai konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan oleh Abdul Qadir sangat berbahaya. Pasalnya, dasar ideologi kelompok ini hanya merujuk pada tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.
"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna. Jadi, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan," jelas Muslimin.
Muslimin mengingatkan bahwa kelompok ini sejatinya akan terus menyebarkan paham-pahamnya. Apalagi, mereka dianggap memiliki sikap keras, hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangannya saja.
"Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama," tuturnya.
Atas hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono berpendapat tindakan Abdul Qadir dapat dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasalnya, selain menyebarkan berita bohong yang bersangkutan dinilai telah menyebabkan terjadinya kegaduhan.
"Para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat."
Berita Terkait
-
Diterbangkan dari Lampung, Polisi Langsung Periksa Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Setiba di Jakarta Sore Ini
-
Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja, Pernah Bergabung NII
-
Konvoi Khilafah Sempat Viral, Pimpinan Khilafatul Muslimin Akhirnya Ditangkap
-
Kronologi Lengkap Penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Berawal dari Aksi Konvoi
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
Terkini
-
Indonesia Tangguhkan Semua Urusan BoP, Termasuk Pengiriman Pasukan, Ini Sebabnya
-
Tanah Abang Bergeliat: Tren Butter Yellow hingga Paper Silk Jadi Primadona
-
Ditipu Sehari Sebelum Mudik, Yunita Tetap Pulang Demi Orang Tua
-
Usai Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akan Rayakan Idul Fitri di Rutan
-
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Jogja-Solo Diprediksi 18 Maret
-
Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana
-
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi
-
Siapa Ali Larijani? Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran yang Diklaim Israel Telah Mereka Bunuh
-
Polri akan Luncurkan Fitur Lapor Kehilangan dan Kejahatan Lewat Aplikasi Super App
-
Prabowo Kantongi Data Intelijen Soal Pengamat, Idrus Marham: Kritik Harus Rasional dan Obyektif