Suara.com - Ahli filsafat bahasa, Wahyu Wibowo menilai pentolan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja dapat dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong dan keonaran. Sebab, mantan narapidana terorisme tersebut dianggap kerap melontarkan pernyataan menyimpang dengan tujuan memprovokasi.
Wahyu menyebut salah satu pernyataan Abdul Qadir yang bersifat provokatif, yakni dengan menyebut "Islam tidak ada toleransi.'
"Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan dirinya sendiri. Kata-kata ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong," kata Wibowo dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).
Di sisi lain, kata Wibowo, seruan Abdul Qadir terhadap umat Islam untuk menarik diri dari penyelenggaraan Pemilu juga merupakan bentuk lain provokasi yang dilakukannya.
"Karena dianggap tidak legitimate, ya tinggal ganti dengan sistem Islam. Kata-kata ini tergolong bohong dan bersifat provokatif karena mengajak tidak berpartisipasi dalam Pemilu dan Pilkada," katanya.
Senada dengan itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, JM. Muslimin juga menilai konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan oleh Abdul Qadir sangat berbahaya. Pasalnya, dasar ideologi kelompok ini hanya merujuk pada tafsir dan pemahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.
"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna. Jadi, jelas pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan," jelas Muslimin.
Muslimin mengingatkan bahwa kelompok ini sejatinya akan terus menyebarkan paham-pahamnya. Apalagi, mereka dianggap memiliki sikap keras, hanya menerima pandangan yang sesuai dengan pandangannya saja.
"Dengan demikian apa yang dilakukan oleh mereka berpotensi membahayakan negara, menyebabkan munculnya tindakan sewenang-wenang dan merusak aturan yang berlaku sekaligus memberikan kesempatan untuk munculnya tindakan pidana yang menggunakan bahasa agama," tuturnya.
Atas hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono berpendapat tindakan Abdul Qadir dapat dipersangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasalnya, selain menyebarkan berita bohong yang bersangkutan dinilai telah menyebabkan terjadinya kegaduhan.
"Para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak- tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat."
Berita Terkait
-
Diterbangkan dari Lampung, Polisi Langsung Periksa Pentolan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Setiba di Jakarta Sore Ini
-
Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja, Pernah Bergabung NII
-
Konvoi Khilafah Sempat Viral, Pimpinan Khilafatul Muslimin Akhirnya Ditangkap
-
Kronologi Lengkap Penangkapan Khilafah Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, Berawal dari Aksi Konvoi
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing