Suara.com - Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap yang akan digantikan dengan kelas tunggal atau standar. Kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Lantas kelas BPJS dihapus mulai kapan?
PIhak BPJS Kesehatan belum mengumumkan secara pasti kelas BPJS dihapus mulai kapan diberlakukan. Rencananya, aturan iuran BPJS terbaru ini akan dilakukan secara bertahap. Simak ulasannya berikut ini.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki roadmap tentang penerapan BPJS Kesehatan tanpa kelas. Dengan adanya kelas standar ini, diharapkan semua orang berhak untuk mendapatkan layanan medis dan non medis yang sama.
"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, pada Kamis (27/1/2022).
BPJS Kesehatan Kelas Standar Dilakukan Secara Bertahap
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada bulan Juli 2022 mendatang, uji coba kelas standar akan dilakukan di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan bahwa kelas standar BPJS kesehatan diterapkan di 18 rumah sakit pemerintah pada bulan Juli 2022.
Pada bulan Desember 2022, kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan kepada seluruh rumah sakit milik Kemenkes. Setelah itu pada Januari 2023, uji coba dilakukan kepada 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Seluruh Rumah Sakit Menerapkan Kelas Standar di Desember 2024
Pada Juli 2023 dilanjutkan uji coba kepada 50 persen RSUD Kabupaten/Kota dan rumah sakit swasta yang dianggap telah siap. Diharapkan pada Desember 2024 kelas standar akan diterapkan kepada seluruh rumah sakit. DJSN kini mempersiapkan infrastruktur yang mendukung di rumah sakit yang membutuhkan penyesuaian sebelum diimplementasikan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Baca Juga: Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
Dilansir Suara.com, manajemen BPJS Kesehatan masih belum menerapkan tarif resmi BPJS Kesehatan tanpa kelas. Regulasi mengenai tarif rumah sakit dan besaran iuran masih dirancang dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2022.
Demikian informasi seputar kelas BPJS dihapus mulai kapan berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh Suara.com. Semoga informasi di atas dapat menjawab pertanyaan mengenai penghapusan kelas di BPJS Kesehatan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
-
Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
-
Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
-
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Prosedur dan Kriterianya
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733