Suara.com - Pemerintah akan menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap yang akan digantikan dengan kelas tunggal atau standar. Kelas tunggal ini disebut sebagai kelas standar atau kelas rawat inap standar (KRIS). Lantas kelas BPJS dihapus mulai kapan?
PIhak BPJS Kesehatan belum mengumumkan secara pasti kelas BPJS dihapus mulai kapan diberlakukan. Rencananya, aturan iuran BPJS terbaru ini akan dilakukan secara bertahap. Simak ulasannya berikut ini.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki roadmap tentang penerapan BPJS Kesehatan tanpa kelas. Dengan adanya kelas standar ini, diharapkan semua orang berhak untuk mendapatkan layanan medis dan non medis yang sama.
"KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, pada Kamis (27/1/2022).
BPJS Kesehatan Kelas Standar Dilakukan Secara Bertahap
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada bulan Juli 2022 mendatang, uji coba kelas standar akan dilakukan di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan bahwa kelas standar BPJS kesehatan diterapkan di 18 rumah sakit pemerintah pada bulan Juli 2022.
Pada bulan Desember 2022, kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan kepada seluruh rumah sakit milik Kemenkes. Setelah itu pada Januari 2023, uji coba dilakukan kepada 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Seluruh Rumah Sakit Menerapkan Kelas Standar di Desember 2024
Pada Juli 2023 dilanjutkan uji coba kepada 50 persen RSUD Kabupaten/Kota dan rumah sakit swasta yang dianggap telah siap. Diharapkan pada Desember 2024 kelas standar akan diterapkan kepada seluruh rumah sakit. DJSN kini mempersiapkan infrastruktur yang mendukung di rumah sakit yang membutuhkan penyesuaian sebelum diimplementasikan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Baca Juga: Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
Dilansir Suara.com, manajemen BPJS Kesehatan masih belum menerapkan tarif resmi BPJS Kesehatan tanpa kelas. Regulasi mengenai tarif rumah sakit dan besaran iuran masih dirancang dan ditargetkan selesai pada akhir Juli 2022.
Demikian informasi seputar kelas BPJS dihapus mulai kapan berdasarkan informasi yang telah dihimpun oleh Suara.com. Semoga informasi di atas dapat menjawab pertanyaan mengenai penghapusan kelas di BPJS Kesehatan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
-
Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN
-
Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?
-
Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!
-
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS? Ini Prosedur dan Kriterianya
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat
-
Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji