Suara.com - Partai Buruh pimpinan Said Iqbal secara tegas menolak kesepakatan soal aturan masa kampanye 75 hari karena dianggap menyimpang dari Undang-Undang. Hal itu disampaikan Said Iqbal saat perwakilan Partai Buruh menggelar audiensi dengan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, hari ini.
"Kami melihat kesepakatan antara KPU dengan DPR dan pemerintah yang menyatakan masa kampanye 75 hari adalah sebuah pengingkaran terhadap UU," ujar Said Iqbal di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Untuk diketahui, DPR bersama KPU telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
Said Iqbal menyampaikan kepada KPU agar tidak memulai dengan sesuatu yang memberatkan dan tidak ada rasa keadilan. Sebab, menurutnya, masa kampanye 75 hari melanggar UU.
"Jangan KPU memulai dengan sesuatu yang mengakibatkan tidak ada rasa keadilan. 75 hari itu melanggar UU, perintah UU tadi sudah jelas, sembilan bulan," tutur Said iqbal.
Presiden KSPI itu juga menyebut seharusnya KPU independen tanpa harus harus membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Kata dia, boleh saja berkonsultasi, namun keputusan menjadi independensi dari KPU.
"Jangan karena persoalan dana pemilu yang belum turun-turun kemudian dijadikan alat untuk menekan KPU tidak Independen. Sekali lagi perintah UUD 1945, KPU adalah independen, kalaupun bertemu dengan DPR dan pemerintah semata mata sifatnya konsultasi," tuturnya.
Karena itu, pihaknya meminta KPU untuk mencabut kesepakatan masa kampanye 75 hari dan mengembalikkan pada UU yaitu masa kampanye 9 bulan.
"Jangan persoalan anggaran membuat independensi KPU jadi hilang. Seolah-olah setiap keputusan KPU harus bersama-sama dengan DPR dan pemerintah, itu salah. Its wrong. Itu sesuatu yang salah. Dan mengurangi independensi KPU, dan mengurangi azas jujur dan adil," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan KPU kenapa harus mengikuti DPR. Terlebih para anggota DPR nantinya akan menjadi peserta Pemilu.
"DPR kan representasi akan jadi peserta pemilu juga. Kenapa harus bersepakat dengan peserta pemilu. Kenapa KPU harus mengikuti peserta pemilu. Bagaimana peserta pemilu yang 6 parlemen ada 6 partai. Bagaimana peserta yang baru seperti Partai Buruh."
Berita Terkait
-
KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
-
Anggaran Pemilu 2024 di Tulang Bawang Barat Diproyeksi Sebesar Rp 28,24 Miliar
-
Bantah Hubungan Presiden dan Ketum PDI P Memburuk, Hasto Kristiyanto Ungkap Momen Jokowi Gandeng Tangan Megawati
-
Soal Peluang PKB Koalisi dengan PKS, Jazilul PKB: Sangat Mungkin, Jika Menjanjikan Harapan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK