Suara.com - Partai Buruh pimpinan Said Iqbal secara tegas menolak kesepakatan soal aturan masa kampanye 75 hari karena dianggap menyimpang dari Undang-Undang. Hal itu disampaikan Said Iqbal saat perwakilan Partai Buruh menggelar audiensi dengan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, hari ini.
"Kami melihat kesepakatan antara KPU dengan DPR dan pemerintah yang menyatakan masa kampanye 75 hari adalah sebuah pengingkaran terhadap UU," ujar Said Iqbal di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/6/2022).
Untuk diketahui, DPR bersama KPU telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
Said Iqbal menyampaikan kepada KPU agar tidak memulai dengan sesuatu yang memberatkan dan tidak ada rasa keadilan. Sebab, menurutnya, masa kampanye 75 hari melanggar UU.
"Jangan KPU memulai dengan sesuatu yang mengakibatkan tidak ada rasa keadilan. 75 hari itu melanggar UU, perintah UU tadi sudah jelas, sembilan bulan," tutur Said iqbal.
Presiden KSPI itu juga menyebut seharusnya KPU independen tanpa harus harus membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Kata dia, boleh saja berkonsultasi, namun keputusan menjadi independensi dari KPU.
"Jangan karena persoalan dana pemilu yang belum turun-turun kemudian dijadikan alat untuk menekan KPU tidak Independen. Sekali lagi perintah UUD 1945, KPU adalah independen, kalaupun bertemu dengan DPR dan pemerintah semata mata sifatnya konsultasi," tuturnya.
Karena itu, pihaknya meminta KPU untuk mencabut kesepakatan masa kampanye 75 hari dan mengembalikkan pada UU yaitu masa kampanye 9 bulan.
"Jangan persoalan anggaran membuat independensi KPU jadi hilang. Seolah-olah setiap keputusan KPU harus bersama-sama dengan DPR dan pemerintah, itu salah. Its wrong. Itu sesuatu yang salah. Dan mengurangi independensi KPU, dan mengurangi azas jujur dan adil," ungkapnya.
Baca Juga: KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan KPU kenapa harus mengikuti DPR. Terlebih para anggota DPR nantinya akan menjadi peserta Pemilu.
"DPR kan representasi akan jadi peserta pemilu juga. Kenapa harus bersepakat dengan peserta pemilu. Kenapa KPU harus mengikuti peserta pemilu. Bagaimana peserta pemilu yang 6 parlemen ada 6 partai. Bagaimana peserta yang baru seperti Partai Buruh."
Berita Terkait
-
KPU Palembang dan Polrestabes Gelar Audiensi Kesiapan Tahapan Pemilu 2024
-
Anggaran Pemilu 2024 di Tulang Bawang Barat Diproyeksi Sebesar Rp 28,24 Miliar
-
Bantah Hubungan Presiden dan Ketum PDI P Memburuk, Hasto Kristiyanto Ungkap Momen Jokowi Gandeng Tangan Megawati
-
Soal Peluang PKB Koalisi dengan PKS, Jazilul PKB: Sangat Mungkin, Jika Menjanjikan Harapan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur
-
Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026
-
PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai
-
Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo