Suara.com - Thailand resmi menerapkan undang-undang yang melegalkan penanaman dan pengonsumsian dalam bentuk makanan atau minuman serta kepemilikan mariyuana atau ganja sejak Kamis, (9/6/2022) kemarin. Tetapi masih tetap melarang penduduknya untuk menghisap ganja. Lantas kenapa Thailand legalkan ganja?
Negeri Gajah Putih tersebut menjadi negara pertama di Asia. Simak alasan kenapa Thailand legalkan ganja pada artikel berikut .
Kenapa Thailand Legalkan Ganja
Pemerintah Thailand secara resmi mengizinkan warganya untuk mengkonsumsi hingga menanam ganja di rumah meski mereka tetap harus memberitahu pemerintah daerah masing-masing.
Sebelumnya, Thailand telah memiliki tradisi pemakaian ganja guna untuk pengobatan seperti meredakan nyeri dan pegal-pegal pada 2018 lalu.
Aturan baru tersebut mulai berlaku efektif sejak 120 hari setelah draf hukum soal penggunaan ganja legal dipublikasikan secara resmi melalui laman Royal Gazette dalam waktu dekat.
Para pendukung jenis tanaman terlarang itu menyambut baik dengan reformasi terbaru itu. Karena selama inj Thailandi dikenal dengan reputasinya sebagai negara yang memberlakukan undang-undang anti narkoba secara tegas.
Pemerintah, yang meresmikan ganja sebagai tanaman komersial berencana akan memberikan sebanyak satu juta bibit tanaman ganja agar petani di negara tersebut terdorong untuk menanamnya.
Namun, pihak berwenang tetap akan berupaya mencegah ledakan penggunaan tanaman ganja yang bersifat akan rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk yang legal.
Baca Juga: Ardhito Pramono Tulis Pesan Panjang Usai Rehabilitasi: Izinkan Saya Kembali Berkarya
Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul memperingatkan masyarakat bahwa tanaman ganja tetap tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin.
Kementerian Kesehatan pada pekan kemarin mengajukan draf undang-undang kepada pihak parlemen soal perincian penggunaan ganja, termasuk produksi dan juga penggunaan secara komersial.
Salah satu poin dalan undang-undang tersebut mengetur tentang larangan kepemilikan dan penjualan ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja. Aturan tersebut juga melarang masyarakat mengisap ganja. Jika ketahuan, maka pelanggar dapat dikenakan denda dan dipenjara.
Secara rinci, RUU tersebut mencakup hukuman denda sebesar 200 ribu baht bagi warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah setempat terlebih dahulu.
Serta hukuman 3 tahun penjara dan/atau denda hingga sebesar 300 ribu baht (Rp 130 juta) bagi setiap warga yang ketahuan menjual ganja tanpa seizin pemerintah.
Adapun langkah terbaru Thailand ini dimaksudkan untuk mempromosikan ganja sebagai jenis tanaman komersil dan dapat dibudidayakan.
Berita Terkait
-
Ardhito Pramono Tulis Pesan Panjang Usai Rehabilitasi: Izinkan Saya Kembali Berkarya
-
Thailand Bagikan Satu Juta Tanaman Ganja Gratis untuk Warga, Tapi Larang Hal Ini
-
Aplikasi Ajaib Viral di Thailand, Jadikan Lisa Blackpink Sebagai Brand Ambassador
-
Thailand Launching Program Sejuta Tanaman Ganja Gratis, Larang Warganya Teler
-
Terciduk Pakai Ganja, Remaja 21 Tahun Diamankan BNN Bantul di Indekosnya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang