"Udah laporan polisi aja, kalo ga mau ditagih ya jangan ngutang.." komentar warganet.
"Ngutang melas, ditagih ngamuk," celetuk warganet lain.
"Makanyaaaa jangan hutang bu.... waktu nya ngutang aja mohon-mohon... sudah diutangin bayarnya susah. Enegggg banget deh sama orang-orang yang susah bayar utang," timpal warganet lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Orang yang Tidak Membayar Utang Ternyata Tak Bisa Dipenjara
Mengutip hukumonline.com, ternyata tidak ada hukum pidana yang mengatur perihal sanksi bagi orang yang tidak membayar utang.
Hal ini sebagaimana yang tercantum di Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi, "Tidak seoragpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Meski begitu, tidak ada larangan bagi seorang kreditur atau pemberi utang untuk melaporkan debitur atau orang yang berutang kepadanya kepada pihak kepolisian apabila sampai tidak bisa membayar.
Hanya saja, hukum Indonesia mengatur sengketa utang piutang untuk diselesaikan secara perdata. Secara spesifik, perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam ini diatur di Pasal 1754 KUH Perdata.
Utang piutang baru bisa dituntut secara pidana apabila memenuhi beberapa unsur yang diatur di Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
-
Niat Hati Nabung Buat Beli Sepeda Motor, Perempuan Ini Harus Relakan Uangnya yang Hancur di Celengan
-
Video Sedih, Bocah Ini Tetap Menjajakan Dagangannya Meski di Bawah Hujan Lebat
-
Video Viral Cewek Ketahuan Sedang Selingkuh oleh Cowoknya yang Sarungan Picu Perdebatan Publik
-
Momen Atalia Praratya Dikuatkan Ridwan Kamil Viral, Publik Menangis Berjamaah
-
Pergoki Ibu-ibu Curi Barang, Reaksi Kasir Minimarket Ini Disorot sampai Ditawari Kerja Anak Jusuf Hamka
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran