"Udah laporan polisi aja, kalo ga mau ditagih ya jangan ngutang.." komentar warganet.
"Ngutang melas, ditagih ngamuk," celetuk warganet lain.
"Makanyaaaa jangan hutang bu.... waktu nya ngutang aja mohon-mohon... sudah diutangin bayarnya susah. Enegggg banget deh sama orang-orang yang susah bayar utang," timpal warganet lainnya.
Untuk video selengkapnya dapat disaksikan di sini.
Orang yang Tidak Membayar Utang Ternyata Tak Bisa Dipenjara
Mengutip hukumonline.com, ternyata tidak ada hukum pidana yang mengatur perihal sanksi bagi orang yang tidak membayar utang.
Hal ini sebagaimana yang tercantum di Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi, "Tidak seoragpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."
Meski begitu, tidak ada larangan bagi seorang kreditur atau pemberi utang untuk melaporkan debitur atau orang yang berutang kepadanya kepada pihak kepolisian apabila sampai tidak bisa membayar.
Hanya saja, hukum Indonesia mengatur sengketa utang piutang untuk diselesaikan secara perdata. Secara spesifik, perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam ini diatur di Pasal 1754 KUH Perdata.
Utang piutang baru bisa dituntut secara pidana apabila memenuhi beberapa unsur yang diatur di Pasal 378 KUHP.
Berita Terkait
-
Niat Hati Nabung Buat Beli Sepeda Motor, Perempuan Ini Harus Relakan Uangnya yang Hancur di Celengan
-
Video Sedih, Bocah Ini Tetap Menjajakan Dagangannya Meski di Bawah Hujan Lebat
-
Video Viral Cewek Ketahuan Sedang Selingkuh oleh Cowoknya yang Sarungan Picu Perdebatan Publik
-
Momen Atalia Praratya Dikuatkan Ridwan Kamil Viral, Publik Menangis Berjamaah
-
Pergoki Ibu-ibu Curi Barang, Reaksi Kasir Minimarket Ini Disorot sampai Ditawari Kerja Anak Jusuf Hamka
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah