News / Nasional
Senin, 13 Juni 2022 | 13:33 WIB
besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta -- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (di mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (dimulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (dimulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Besaran Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta

Besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU LLAJ tersebut memuat aturan bagi pelanggar rambu lalu lintas, salah satunya pelanggar ganjil genap.

Pada Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa pelanggar lalu lintas akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Artinya, para pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta harus bersiap merogoh kantong hingga Rp 500 ribu jika Anda melanggar aturan ganjil genap.

Oleh karenanya, sebelum berkendara ke wilayah Jakarta, pastikan terlebih dahulu jadwal ganjil genap dan lokasi ganjil genap, kemudian patuhi aturan yang ada agar tidak terkena sanksi tilang.

Demikian ulasan mengenai besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta lengkap dengan jadwal dan daftar lokasi ganjil genap. Semoga bermanfaat!

Load More