Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sanksi tilang ganjil genap Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin, 13 Juni 2022. Berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Sebelum memberlakukan tilang, pihak kepolisian telah menggelar masa ujicoba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta sejak Senin, 6 Juni 2022 lalu. Selama itu, sanksi tilang tidak diberlakukan bagi pengendara yang melanggar. Lantas, berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Kini mulai terhitung hari ini, para pengendara yang terbukti melanggar aturan ganjil genap Jakarta harus bersiap mendapatkan sanksi tilang. Berapa besaran sanksi tilang ganjil genap Jakarta?
Mulai 6 Juni 2022, ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan.
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Berikut ini adalah 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
Baca Juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
Tag
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Ganjil Genap Berlaku di 25 Titik, Sanksi Tilang Sudah Diberlakukan
-
Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta
-
Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik
-
Berlaku sejak 6 Juni 2022, Ini Daftar 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Terbaru
-
Perluasan Ganjil- Genap, Kecepatan Kendaraan di Jakarta Naik ke 30 Km/jam
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?