Suara.com - Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou tegas menyatakan aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Kampung Wasirawi Distrik Masni, merugikan negara dan Pemerintah Daerah setempat.
Hal itu disampaikan Hermus, merespon lemahnya penegakan hukum terhadap kelompok pemodal yang masih berlindung dibalik izin masyarakat lokal untuk memuluskan bisnis gelap tersebut.
"Dari aspek pendapatan daerah, Kabupaten Manokwari sangat dirugikan. Diduga, puluhan miliar rupiah hasil penambangan ilegal itu dinikmati oleh kelompok pemodal dan oknum-oknum yang terlibat sebagai beking," tukas Hermus Indou di Manokwari, Selasa (14/6/2022).
Bupati juga mengatakan bahwa dari aspek lingkungan, kegiatan penambangan emas ilegal itu diduga turut merambah hutan alam sekitar bantaran sungai, bahkan diduga kegiatan itu turut mencemari sungai akibat zat kimia yang digunakan.
"Aspek lingkungan yang paling berpotensi terjadi adalah bencana banjir, dan menjadi ancaman serius bagi penduduk dua Distrik yaitu Prafi dan Masni yang berada di dataran rendah" ujar dia.
Sebelumnya di tempat terpisah, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat pada 16 April 2022 telah melakukan penangkapan terhadap 46 pekerja tambang emas ilegal, 31 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, penangkapan hingga penetapan tersangka oleh aparat Kepolisian di daerah ini belum memberikan efek jera terhadap pemodal dan pekerja tambang emas ilegal itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG