Suara.com - Seiring dengan keputusan Presiden Jokowi yang resmi membatalkan kenaikan harga tiket Candi Borobudur Rp750 ribu, ada aturan-aturan baru untuk naik ke salah satu tempat bersejarah di Magelang, Jawa Tengah itu.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai menghadiri Rapat Terbatas tentang Pariwisata di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6).
Menteri PUPR mengatakan bahwa tiket masuk Candi Borobudur untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp50 ribu per orang, Rp5 ribu untuk pelajar SMA ke bawah, dan 100 dollar AS bagi wisatawan mancanegara.
Aturan Baru naik Candi Borobudur
Adapun aturan barunya, Menteri PUPR menjelaskan pemerintah akan membatasi kuota masuk Candi Borobudur, yakni 1.200 orang tiap harinya. Selain itu, pengunjung juga wajib mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.
Selain itu, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata (tour guide) yang sudah terdaftar serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.
Pengunjung tidak diperbolehkan untuk memakai sepatu biasa karena bisa mengikis batuan Candi Borobudur sehingga disediakan alas kaki khusus untuk naik ke atas Candi Borobudur.
Terkait aturan baru tersebut, Basuki sendiri mengaku belum mengetahui kapan kebijakan itu bisa diterapkan. Hal ini katanya akan dijelaskan lebih rinci oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, Luhut sempat membuat polemik tarif masuk Candi Borobudur menjadi Rp 750 ribu untuk wisatawan lokal. Ini menuai kontra publik karena angka tersebut dinilai terlalu mahal.
Baca Juga: Tarif Masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur Tetap Rp50 Ribu
Menurut Luhut, angka itu tidak muncul begitu saja. Penentuan tarif masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu m ditentukan dari studi yang mendalam bersama UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
Namun, karena kenaikan tiket menjadi Rp 750 ribu itu langsung memicu kontroversi karena dinilai terlalu mahal membuat Luhut memutuskan untuk menunda terlebih dahulu penetapan harga masuk Candi Borobudur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Jokowi Resmi Batalkan Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp750 Ribu
-
Pemerintah Putuskan Tak Jadi Naikkan Tarif Masuk Candi Borobudur, Hanya Pembatasan Kuota
-
Setelah Jadi Perdebatan, Tiket Masuk Candi Borobudur Akhirnya Tak Jadi Naik
-
Sempat Bikin Heboh, Pemerintah Tak Jadi Naikkan Tarif Masuk Candi Borobudur
-
RESMI Tiket Masuk Candi Borobudur Tidak Jadi Naik Harga
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas