Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jateng resmi dibuka. Pendaftaran dibuka secara online mulai hari ini, Rabu, (15/6/2022) sampai tanggal 28 Juni mendatang.
Pembukaan PPDB dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat meresmikan SMAN Tawangmangu, Karanganyar, Rabu (15/6/2022). Ganjar juga langsung memantau proses PPDB yang dilakukan di sekolah itu.
"PPDB sudah kita mulai, silahkan anak-anak bisa mendaftar. Hari ini saja, sudah sekitar 1.300 yang mendaftar secara online," kata Ganjar.
Ganjar mewanti-wanti pada orang tua dan siswa untuk menjaga integritas. Semua proses harus dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada kecurangan.
"Mari kita dampingi anak-anak kita, jaga integritas dan nggak usah titip-titip. Lakukan semuanya dengan benar, sehingga anak merasa layak belajar di sekolah itu," tegasnya.
Dalam PPDB SMA/SMK Negeri tahun ini lanjut Ganjar, semua layer sudah disiapkan. Untuk SMA, ada jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur afirmasi 20 persen yang terdiri dari siswa miskin 13 persen, anak tenaga kesehatan 3 persen, anak panti 2 persen dan anak yatim/piatu akibat Covid-19 2 persen. Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Sementara untuk SMK Negeri, dibuka jalur prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen dan jarak terdekat 10 persen.
"Seluruh layer kita buat, mereka yang jarak, prestasi, pindah, yatim piatu, jalur afirmasi semua sudah ada. Mari manfaatkan semya yang ada di situ. Akan kita kawal terus, yang tidak tahu boleh bertanya," jelas Ganjar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, proses PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng akan ditutup pada 1 Juli 2022 dan akan diumumkan pada tanggal 4 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 SMA Lengkap untuk berbagai Jalur Masuk
"Tahun ini kuota PPDB SMA/SMK Negeri Jateng sejumlah 217.781 siswa. Jumlah itu hanya 41,6 persen dari total lulusan SMP sederajat di Jateng yang bisa ditangkap oleh teman-teman sekolah swasta," ucapnya.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Pancing Netizen Soal Pacar Baru, Buntut Rusuh di Lippo Jogja, Penyelenggara Terancam Tipiring
-
5.388 Siswa Lulusan SD di Makassar Terancam Tidak Bisa Melanjutkan Sekolah
-
Masalah Jaringan Hingga Salah Alamat Link Pendaftaran, Temuan Sidak Dewan Viral Soal PPDB SMA di Cilegon
-
Buka PPDB 2022, Ganjar Pranowo Ingatkan Jaga Integritas: Nggak Usah Titip-titip
-
PPDB Jateng 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran