Suara.com - Rangkaian proses pemakaman putra dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, telah selesai berlangsung pada, Senin (13/6/2022) pagi hingga pukul 12.00 WIB kemarin. Saat ini, masyarakat umum atau pihak yang ingin melakukan ziarah kubur ke makam Eril sudah diperkenankan untuk memasuki area makam. Untuk itu, peziarah dihimbau untuk mentaati aturan ziarah ke makam Eril.
Seperti yang telah diketahui, Eril dimakamkan di kompleks Islamic Centre Baitul Ridawan yang merupakan lahan pribadi milik keluarga yang terletak di Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sejak kedatangan jenazah Eril dari Swiss hingga pemakamannya, antusiasme masyarakat untuk berziarah sangatlah tinggi. Keluarga besar Ridwan Kamil pun mempersilahkan masyarakat untuk berziarah ke makam Eril dan memberikan doa untuknya.
Aturan Ziarah ke Makam Eril
Masyarakat dapat melakukan ziarah ke makam Eril mulai hari Selasa sampai dengan Minggu (14-19/6/2022) pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00.
Kendati saat ini dibuka untuk umum, pihak keluarga dan petugas yang berjaga menetapkan beberapa peraturan bagi maayarakat yang ingin berziarah.
Beberapa aturan tersebut antara lain yaitu masyarakat harus tertib dan tidak datang berbondong-bondong saat mengunjungi makam Eril.
Pihak keluarga bersama petugas pun membatasi jumlah peziarah yakni hanya 10 orang dalam kurun waktu 10 menit. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan di area pemakaman.
Masyarakat yang berziarah dihimbau untuk tidak mengambil foto selfie di makam Eril. Aturan ini diterapkan dengan dasar untuk menjaga privasi keluarga atas dasar empati karena masih dalam keadaan berduka.
Baca Juga: Pesan Cinta Ridwan Kamil Usai Memakamkan Eril: 14 Hari yang Panjang
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Mengingat bahwa belakangan ini telah terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19 akibat munculnya subvarian Omicron ternaru yaitu BA.4 dan BA.5.
Masyarakat juga dihimbau untuk menjaga barang bawaan pribadi. Seperti saat memarkir kendaraan, pastikan terparkir di tempat yang aman dan dikunci ganda.
Selain itu, dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas pihak kepolisian pun telah menyebar sejumlah aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP di beberapa titik.
Salah satu titik penjagaannya berada di area lokasi pemakaman Eril yang dijaga oleh 7 orang petugas untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.
Diketahui sebelumnya, usai sampai di Indonesia pada Minggu, 12 Juni 2022 jenazah anak Ridwan Kamil dibawa ke Gedung Pakuan, Bandung untuk disemayamkan dan disalatkan. Kemudian dikebumikan pada keesokan harinya.
Antusiasme masyarakat sangatlah tinggi untuk berziarah. Mulai dari masyarakat biasa, penjabat, dan sejumlah tokoh penting datang berziarah hingga ikut mengiringi kepergian jenazah Eril.
Demikianlah beberapa aturan ziarah ke makam Eril yang harus dipenuhi masyarakat. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Pesan Cinta Ridwan Kamil Usai Memakamkan Eril: 14 Hari yang Panjang
-
11 Potret Rumah Botol Ridwan Kamil, Tempat Tinggal Almarhum Eril Semasa Hidup
-
Didoakan Banyak Orang, Ternyata Ini Amalan yang Dilakukan Eril Semasa Hidupnya Menurut Aa Gym
-
Pengakuan Satpam Gedung Pakuan Tersebar, Ungkap Kebiasaan Perilaku Baik Eril Tiap Hari
-
Ridwan Kamil Tanggapi Kocak Komentar Ibu-ibu yang Minta Diadopsi, Publik Salut: Broadcaster of Happiness
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!
-
Profil Bripda Muhammad Rio: Eks Brimob Polda Aceh yang Membelot Jadi Tentara Rusia
-
KPK Soroti Pengadaan 105 Ribu Mobil India Mahindra oleh Agrinas: Waspada Praktik Pengondisian
-
Cak Imin Pastikan Bantuan BPJS Tepat Sasaran, Masyarakat Miskin Tetap Bisa Berobat
-
Komisi XII DPR Minta ESDM Hitung Akurat Kebutuhan Energi Ramadan-Lebaran: Jangan Ada Kurang Pasokan