Suara.com - Setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah, seluruh umat muslim memperingati Hari Raya Idul Adha. Pada Idul Adha, umat muslim sangat dianjurkan untuk berkurban atau menyembelih hewan ternak dan dibagikan kepada umat muslim di suatu wilayah. Apa hukum kurban Idul Adha?
Ibadah kurban dilaksanakan selama 4 hari, yakni pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan 3 hari tasyrik yang jatuh pada 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Apabila penyembelihan hewan kurban dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak dianggap sebagai ibadah kurban dan menjadi ibadah sadaqah biasa. Lantas, apa hukum kurban Idul Adha?
Hukum Kurban Idul Adha
Dalam mazhab Maliki dan Syafi’i, ibadah kurban memiliki hukum sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Sementara itu dari Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah menyembelih hewan dilakukan bagi orang yang mampu.
Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan ibadah ini sejak pertama kali disyariatkan hingga meninggal dunia. Hukum kurban Idul Adha ini sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al Hajj ayat 32 yang berbunyi sebagai berikut.
“Wa likulli ummatin ja'aln mansakal liyakurusmallahi 'ala ma razaqahum mim bahimatil-an'am, fa ilahukum ilahuw wahidun fa lahu aslimu, wa basysyiril-mukhbitin”.
Artinya: “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 32).
Keutamaan Ibadah Kurban
Adapun beberapa keutamaan bagi seorang muslim yang melaksanakan ibadah kurban sebagai berikut.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak untuk Cegah PMK
1. Dapat Meningkatkan Ketakwaan
Keutamaan pertama dari ibadah kurban adalah dapat meningkatkan ketaqwaan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 27 yang berbunyi sebagai berikut.
“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah: 27)
2. Sebagai Tanda Syukur
Keutamaan berkurban selanjutnya adalah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap umat muslim untuk berkurban meski dalam serangan kaum kafir.
3. Menambah Amal Kebaikan
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Pemkot Surabaya Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak untuk Cegah PMK
-
Jelang Idul Adha, Kasus PMK di Bandung Barat Terus Meningkat, Tersebar di 14 Kecamatan
-
Larangan Orang yang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut, Benarkah?
-
Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK Menurut Fatwa MUI, Boleh atau Tidak?
-
Penyakit Mulut dan Kuku Mengintai Sapi di Indonesia, Apakah Stok Hewan Kurban Masih Aman?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut