Suara.com - Menjelang Idul Adha 1443 H yang identik dengan penyembelihan hewan kurban, masyarakat justru dihebohkan dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang jenis hewan berkuku belah atau genap seperti sapi, domba, dan kambing. Sehingga, banyak orang yang bertanya-tanya terkait dengan hukum kurban dengan sapi terinfeksi PMK.
Atas wabah PMK di beberapa daerah di Indonesia tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Selasa (31/5/2022) lalu, MUI secara rinci menyebutkan beberapa hukum kurban dengan sapi terinfeksi PMK maupun hewan lain yang terinfeksi.
Beberapa dari hukum yang dikategorikan MUI tersebut antara lain yaitu hewan dengan gejala klinis ringan, berat hingga sembuh dari PMK berat dalam rentang waktu kurban serta di luar rentang waktu kurban. Perincian tersebut dimaksudkan supaya tidak terjadi kepanikan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Hukum Kurban dengan Sapi Terinfeksi PMK
Berikut ini rician selengkapnya mengenai hukum kurban dengan sapi terinfeksi PMK.
1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis yang cenderung ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi leau dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah untuk dijadikan hewan kurban. Hewan dengan gejala PMK tersebut ketika disembelih tidak akan mempengaruhi kualitas dagingnya.
2. Hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti tubuhnya mulai menunjukkan tanda-tanda lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang sehingga tidak dapat berjalan, serta menyebabkan tubuh sangat kurus maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Hukum hewan kurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah) maka hewan tersebut tetap sah dijadikan hewan kurban. Namun, apabila hewan kurban yang terjangkit PMK dan sembuh dari PMK lewat dari rentang waktu yang ditetapkan untuk berkurban, maka, sembelihannya dianggap sedekah, bukan lagi kurban.
Adapun waktu penyembelihan hewan kurban yakni dimulai pada saat usai salat Idul adha pada tanggal 10 Zulhijah sampai dengan tanggal 13 Zulhijah sebelum waktu magrib.
Baca Juga: Waspada, 5.623 Hewan Ternak di Kabupaten Malang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku
Sementara, hewan yang diberi lubang pada telinganya dengan ear tag atau pemberian cap warna pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitas dari pemilik, maka hal ini tidaklah dianggap sebagai kecacatan pada hewan tersebut. Artinya tidak menghalangi hewan yang diberi tanda untuk dijadikan hewan kurban dan hukumnya sah.
Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum kurban dengan sapi terinfeksi PMK dengan gejala ringan adalah sah.
Kemudian, sapi dengan gejala PMK berat tidak sah. Sementara, sapi yang sembuh setelah terkena PMK gejala ringan maupun berat dalam rentan waktu yang telah disebutkan di atas maka hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.
Namun jika waktu sembuhnya terlewat dari hari penyembelihan maka dianggap sedekah bukan berkurban.
Demikian tadi ulasan mengenai hukum kurban dengan sapi terinfeksi PMK. Dari informasi di atas, maka dapat Anda jadikan acuan dalam memilih hewan kurban. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Waspada, 5.623 Hewan Ternak di Kabupaten Malang Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku
-
Wabah PMK di Gresik Menggila, Sudah 3.731 Lebih Sapi Terpapar PMK
-
PMK Mewabah, Masjid Nurul Huda Malang Meniadakan Penyembelihan Hewan Kurban
-
Jumlah Ternak yang Terjangkit PMK di Cirebon Mendekati Angka Seribu, Puluhan Terpaksa Disembelih
-
Targetkan Nol Persen Pada 2024, Menko PMK: Kemiskinan Ekstrem Ibarat Kerak Nasi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran