Suara.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengungkapkan ada sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang mengancam insan pers.
Sasmito mengatakan, salah satunya pasal 218 RKUHP tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden berpotensi menjadi pasal karet yang bisa saja menjerat jurnalis ketika melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Pasal ini bukan pasal yang dikhawatirkan, tapi sebenarnya sudah pernah terjadi pada 2003, waktu itu redaktur eksekutif Harian Rakyat Merdeka yang divonis enam bulan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik pada Presiden Megawati Soekarnoputri, pasal ini pernah menjerat jurnalis," kata Sasmito dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, pasal yang berpotensi menjerat profesi jurnalis adalah pasal 219 dalam RKUHP yang berbunyi: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
"Siapa yang akan menentukan informasi ini bohong atau tidak, lalu apa yang dimaksud dengan kerusuhan, saya pikir ini sangat multitafsir sekali dan mengancam, jurnalis rawan dikriminalisasi," tegasnya.
Kemudian ada pula pasal 281 tentang aturan peliputan di pengadilan yang melarang setiap orang untuk merekam proses persidangan tanpa izin dari majelis hakim.
"Ini pasal-pasal yang sangat mungkin menjerat jurnalis jika disahkan oleh pemerintah dan DPR," tutur Sasmito.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga sudah menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat.
Surat terbuka itu diserahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Surat itu juga ditujukan bagi DPR RI.
Baca Juga: Rumah Nikita Mirzani Digerebek, Ayu Thalia Ngaku Sudah Tidur dengan Nicholas Sean
Berita Terkait
-
Gustika Hatta Ungkap RKUHP Bisa Mengancam Kebebasan Kerja Peneliti
-
Pasal Penghinaan Presiden Hidup Lagi di RKUHP, BEM UI: Apa Urgensinya?
-
Siap Hadapi Persib, Pelatih Persebaya Surabaya Klaim Kantongi Cara Redam Ciro Alves
-
BEM UI Ungkap RKUHP Kekang Kebebasan Berpendapat, Demo Harus Izin Polisi Dulu
-
Meski Berduka, Kunto Aji Bahagia Temukan Banyak Kemudahaan saat Sang Ayah Meninggal
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Pengamat: Dasco Kini Jadi 'Buffer Power' Presiden, seperti Taufiq Kiemas dan Yenny Wahid Dulu
-
KPK Segera Tahan Gus Yaqut dan Gus Alex usai Audit Kerugian Negara Rampung
-
Rhenald Kasali: Kita Hidup di Abad Ketidakpastian, Saat Perasaan Menggerakkan Dunia Digital
-
Banjir Ganggu Transjakarta Pagi Ini, 3 Rute Dialihkan dan Sejumlah Halte Tak Terlayani
-
Menag Nasaruddin Umar: NU Pesantren Besar, Kuat karena Akhlak dan Moderasi
-
Prabowo Batal Hadiri Puncak Harlah 1 Abad NU di Istora, Rais Aam Juga Tak Hadir
-
Rhenald Kasali Ingatkan Media: Jangan Jadi Budak Algoritma, Engagement Bisa Pengaruhi Kebijakan
-
PBNU Dukung Langkah RI Masuk Board of Peace, Gus Yahya: Demi Masa Depan Palestina
-
Air Mulai Surut, Tapi Jakarta Belum Sepenuhnya Aman: 30 RT Masih Dikepung Banjir
-
Jokowi ke Makassar, Pidato di Rakernas PSI: Ada Kejutan Soal Posisi Strategis?