Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mempertanyakan maksud dari rencana pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Adam Putra menyatakan, pasal 218 RKUHP ini tidak jelas dan perpotensi menjadi pasal karet yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi seluruh masyarakat Indonesia.
"Apa urgensi dari pasal ini, mengingat pasal penghinaan presiden yang dulu ada di KUHP itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Adam dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).
MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menegaskan bahwa pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena parameter penghinaannya tidak jelas, mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta seharusnya presiden dan wakil presiden sejatinya sama di depan hukum.
"Padahal, pasal penghinaan yang secara khusus ditujukan kepada pribadi itu sudah ada, jadi kami betul-betul mempertanyakan apa urgensi dari dihidupkan kembali pasal ini. MK juga menegaskan bahwa pasal serupa tidak boleh lagi dihidupkan," tegasnya.
Ada pun pasal 218 dalam RUKHP ini berbunyi; Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ancaman hukuman penjara bisa ditingkatkan menjadi satu tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Ini terkandung dalam Pasal 219 yang berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berdemokrasi adalah pasal 240 RKUHP mengenai setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang mengakibatkan kerusuhan.
Baca Juga: Mayoritas DPW Nasdem se-Indonesia Usulkan Anies Baswedan Jadi Bakal Calon Presiden 2024
"ini tidak lagi relevan untuk RKUHP membawa pasal-pasal seperti ini yang menegasikan prinsip persamaan di depan hukum antara pemerintah dan warga negaranya," tutur Adam.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga sudah menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat.
Surat terbuka itu diserahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Surat itu juga ditujukan bagi DPR RI.
Berita Terkait
-
Dilantik Jadi Mendag, Video Zulkifli Hasan Dimarahi Harrison Ford Viral Lagi
-
Temui Presiden Jerman, Jokowi Diskusi Soal Situasi Perang di Ukraina
-
Siap Hadapi Persib, Pelatih Persebaya Surabaya Klaim Kantongi Cara Redam Ciro Alves
-
Bertemu Di Istana Bogor, Jokowi Dan Presiden Jerman Bahas Soal Situasi Di Ukraina
-
KPA: Penunjukan Eks Panglima TNI Menjadi Menteri ATR/BPN Dianggap Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik