Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mempertanyakan maksud dari rencana pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Adam Putra menyatakan, pasal 218 RKUHP ini tidak jelas dan perpotensi menjadi pasal karet yang mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi seluruh masyarakat Indonesia.
"Apa urgensi dari pasal ini, mengingat pasal penghinaan presiden yang dulu ada di KUHP itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Adam dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).
MK melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menegaskan bahwa pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena parameter penghinaannya tidak jelas, mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta seharusnya presiden dan wakil presiden sejatinya sama di depan hukum.
"Padahal, pasal penghinaan yang secara khusus ditujukan kepada pribadi itu sudah ada, jadi kami betul-betul mempertanyakan apa urgensi dari dihidupkan kembali pasal ini. MK juga menegaskan bahwa pasal serupa tidak boleh lagi dihidupkan," tegasnya.
Ada pun pasal 218 dalam RUKHP ini berbunyi; Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ancaman hukuman penjara bisa ditingkatkan menjadi satu tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Ini terkandung dalam Pasal 219 yang berbunyi:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain itu, pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berdemokrasi adalah pasal 240 RKUHP mengenai setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang mengakibatkan kerusuhan.
Baca Juga: Mayoritas DPW Nasdem se-Indonesia Usulkan Anies Baswedan Jadi Bakal Calon Presiden 2024
"ini tidak lagi relevan untuk RKUHP membawa pasal-pasal seperti ini yang menegasikan prinsip persamaan di depan hukum antara pemerintah dan warga negaranya," tutur Adam.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga sudah menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat.
Surat terbuka itu diserahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Surat itu juga ditujukan bagi DPR RI.
Berita Terkait
-
Dilantik Jadi Mendag, Video Zulkifli Hasan Dimarahi Harrison Ford Viral Lagi
-
Temui Presiden Jerman, Jokowi Diskusi Soal Situasi Perang di Ukraina
-
Siap Hadapi Persib, Pelatih Persebaya Surabaya Klaim Kantongi Cara Redam Ciro Alves
-
Bertemu Di Istana Bogor, Jokowi Dan Presiden Jerman Bahas Soal Situasi Di Ukraina
-
KPA: Penunjukan Eks Panglima TNI Menjadi Menteri ATR/BPN Dianggap Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut