News / Nasional
Kamis, 16 Juni 2022 | 18:13 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani surat pernyataan bersama kepala daerah lainnya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). (Suara.com/Bagaskara).

8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;

9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;

10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;

11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;

12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Load More