Khusus untuk pengujung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang booleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.
5. Rumah Makan dan Restoran
Warteg, pedagang kaki lima, restoran dan kafe, baik berupa ruang terbuka maupun dalam gedung boleh dengan kapasitas maksimal 100 persen. Penjaja makanan itu diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Lalu, untuk rumah makan atau kafe yang buka khusus malam hari, diperbolehkan memulai operasional mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.
6. Mal atau Bioskop
Mal atau pusat perbelanjaan yang biasa diminati masyarakat diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, hingga pukul 22.00 WIB.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Mereka yang berusia 6 tahun hingga 12 tahun juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kapasitas 100 persen turut berlaku untuk operasional bioskop, dengan ketentuan screening aplikasi PeduliLindungi.
7. Tempat Ibadah dan Wisata Umum
Baca Juga: Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan
Tempat ibadah dapat melakukan perbadatan dengan maksimal 100 persen, khusuus untuk kota/kabupaten dengan PPPKM Level 1.
Lalu, untuk area publik, taman umum hingga tempat wisata boleh buka dengan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan screening aplikasi PeduliLindungi.
8. Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga
Kegiatan konser musik hingga pertandingan olahraga boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Screening dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Untuk penonton harus sudah divaksinasi booster. Sementara untuk pemain, ofisial, kru media dan staf pendukung boleh terlibat dengan syarat vaksinasi dosis kedua.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan
-
Keberangkatan Lima Calon Haji Sleman Tertunda, Dua di Antaranya Positif Covid-19
-
Angka Covid-19 Naik, Kemenkes Luruskan Aturan Bebas Masker di Ruangan Terbuka
-
Dilanda Wabah Penyakit Pencernaan, Pemerintah Korut Kirim Bantuan ke Keluarga Terdampak
-
Pasar Saham Dunia Bersiap Hadapi Pekan Terburuk Sejak Awal Pandemi COVID-19
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita