Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2022 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK melalui beberapa jalur sudah berlangsung sejak Mei lalu. Peserta yang mendaftar selanjutnya dapat melihat hasil pengumuman dan melapor diri sebagai tahap akhir penerimaan calon siswa pada jenjang sekolah yang telah dipilih. Lantas kapan PPDB Jakarta 2022 ditutup?
Peserta yang mengikuti seleksi PPDB Jakarta 2022 jenjang SD untuk jalur Zonasi dan Afirmasi, serta peserta yang mengikuti seleksi jenjang SMP-SMA jalur Prestasi dan Afirmasi hasil seleksi diumumkan pada tanggal 15 Juni 2022, pukul 17.00 WIB. Peserta dapat melihat hasil pengumuman secara online lewat situs web “ppdb.jakarta.go.id”.
Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2022
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek pengumuman PPDB 2022:
• Masuk ke situs pengumuman PPDB 2022 di https://ppdb.jakarta.go.id.
• Klik jenjang pendaftaran yang telah diikuti (SD, SMP, atau SMA/SMK).
• Selanjutnya, klik jalur seleksi yang dipilih.
• Pada menu “Peserta”, klik opsi “Memantau Hasil Seleksi”.
• Peserta selanjutnya akan dialihkan ke menu “Seleksi”.
• Pada menu tersebut klik “Pilih Sekolah”.
• Cari dan pilih sekolah tujuan untuk mendaftar PPDB Jakarta 2022.
• Kemudian, akan muncul daftar nama peserta yang lolos sebagai hasil seleksi PPDB Jakarta 2022.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi PPDB Jakarta 2022 maka wajib mengikuti proses selanjutnya. Proses yang wajib diikuti peserta yaitu lapor diri. Tahap lapor diri juga dilakukan secara online melalui situs web “ppdb.jakarta.go.id”.
Cara Lapor Diri Peserta PPDB Jakarta 2022
Berikut ini cara lapor diri bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi PPDB Jakarta 2022:
Berita Terkait
-
PPDB Hanya Dimasuki Dua Pendaftar, Sekolah di Sleman Ini Beberkan Penyebabnya
-
Disdikpora Bantul Buka Posko PPDB, Hal Ini yang Paling Banyak Dikeluhkan
-
Apa Itu Pakta Integritas PPDB Jateng 2022? Simak Penjelasannya
-
DPRD Sulsel Minta Pelaku Manipulasi Kartu Keluarga Jelang PPDB Diberi Sanksi Tegas
-
Link Pendaftaran PPDB SMPN Negeri Cilegon, Catat Syarat dan Cara Pendaftarannya!
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden