Suara.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jakarta 2022 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK melalui beberapa jalur sudah berlangsung sejak Mei lalu. Peserta yang mendaftar selanjutnya dapat melihat hasil pengumuman dan melapor diri sebagai tahap akhir penerimaan calon siswa pada jenjang sekolah yang telah dipilih. Lantas kapan PPDB Jakarta 2022 ditutup?
Peserta yang mengikuti seleksi PPDB Jakarta 2022 jenjang SD untuk jalur Zonasi dan Afirmasi, serta peserta yang mengikuti seleksi jenjang SMP-SMA jalur Prestasi dan Afirmasi hasil seleksi diumumkan pada tanggal 15 Juni 2022, pukul 17.00 WIB. Peserta dapat melihat hasil pengumuman secara online lewat situs web “ppdb.jakarta.go.id”.
Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2022
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek pengumuman PPDB 2022:
• Masuk ke situs pengumuman PPDB 2022 di https://ppdb.jakarta.go.id.
• Klik jenjang pendaftaran yang telah diikuti (SD, SMP, atau SMA/SMK).
• Selanjutnya, klik jalur seleksi yang dipilih.
• Pada menu “Peserta”, klik opsi “Memantau Hasil Seleksi”.
• Peserta selanjutnya akan dialihkan ke menu “Seleksi”.
• Pada menu tersebut klik “Pilih Sekolah”.
• Cari dan pilih sekolah tujuan untuk mendaftar PPDB Jakarta 2022.
• Kemudian, akan muncul daftar nama peserta yang lolos sebagai hasil seleksi PPDB Jakarta 2022.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi PPDB Jakarta 2022 maka wajib mengikuti proses selanjutnya. Proses yang wajib diikuti peserta yaitu lapor diri. Tahap lapor diri juga dilakukan secara online melalui situs web “ppdb.jakarta.go.id”.
Cara Lapor Diri Peserta PPDB Jakarta 2022
Berikut ini cara lapor diri bagi peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi PPDB Jakarta 2022:
Berita Terkait
-
PPDB Hanya Dimasuki Dua Pendaftar, Sekolah di Sleman Ini Beberkan Penyebabnya
-
Disdikpora Bantul Buka Posko PPDB, Hal Ini yang Paling Banyak Dikeluhkan
-
Apa Itu Pakta Integritas PPDB Jateng 2022? Simak Penjelasannya
-
DPRD Sulsel Minta Pelaku Manipulasi Kartu Keluarga Jelang PPDB Diberi Sanksi Tegas
-
Link Pendaftaran PPDB SMPN Negeri Cilegon, Catat Syarat dan Cara Pendaftarannya!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan
-
Sabun Cuci Muka Sombong Apakah Sudah BPOM? Intip Fakta dan Harganya
-
Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar