Suara.com - Usulan dari DPR RI mengenai Undang Undang yang mengatur tentang kebijakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan menuai banyak kontroversi di masyarakat. Hal ini disebabkan karena kekhawatiran masyarakat akan adanya isu lain yang muncul, seperti kesetaraan gender yang saat ini menjadi salah satu isu global.
Beberapa warganet pun mengungkap bahwa cuti hamil dan melahirkan ini memang diperlukan bagi setiap wanita pekerja demi memberikan perhatian khusus kepada sang bayi dan kesehatan fisik serta mental dari ibunya sendiri. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah lain.
Seorang warganet Twitter dari akun @asikinajageh mengungkap pendapatnya soal usulan cuti 6 bulan ini.
"Gak 100% setuju. Dikhawatirkan akan menimbulkan gap pekerja based on gender alias gender equality-nya jomplang lagi. Di perspektif perusahaan, dengan adanya cuti melahirkan 6 bulan (dan dibayar), membuat mereka lebih pilih hire karyawan daripada karyawati." ungkap warganet tersebut.
Tak hanya itu, banyak warganet yang juga mempermasalahkan soal kualitas kinerja para ibu yang kembali bekerja setelah cuti melahirkan.
"Gue pernah punya pengalaman kerja sama ibu yang kembali kerja setelah melahirkan, malah doi menurun kualitasnya karena fokusnya udah bukan kerja lagi tapi ke anaknya" ujar salah satu warganet di Twitter.
Namun, terlepas dari banyaknya kontroversi di tengah tengah masyarakat, banyak juga warganet yang menyetujui usulan ini. Kebanyakan dari mereka berorientasi dengan kebijakan cuti hamil 6 bulan yang juga sudah diterapkan di beberapa negara maju seperti Inggris dan Selandia Baru. Hal ini juga diungkap oleh warganet dari akun Twitter @rachmadaaa.
"Pro Lah! 6 Bulan bisa kasih Asi Exclusive Full buat si Baby, kedekatan udah terbentuk, mental udah stabil, masuk kantor pasti bisa lebih produktif. Diluar negeri kebanyakan cuti melahirkan ya 6 bulan sih." ujarnya menjelaskan.
Tak hanya itu, warganet juga beranggapan bahwa alih-alih masa cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja wanita, sebaiknya pemerintah juga mengatur soal tambahan cuti untuk sang suami yang juga memiliki tanggung jawab terhadap anak baru lahir.
Baca Juga: Pakar: Panja DPR dalam Investasi GOTO Menghambat Perkembangan Telkomsel
Bukan hanya dari masyarakat, sebuah penelitian berjudul "The Impact of Paid Maternity Leave on the Mental and Physical Health of Mothers and Children" juga mengungkap bahwa banyak sekali hal positif yang didapatkan oleh seorang ibu yang baru saja melewati masa kehamilan dan persalinan untuk bisa "rehat" sejenak dari kehidupan pekerjaan yang cukup melelahkan.
Riset tersebut juga membuktikan bahwa kesehatan mental dan fisik seorang ibu yang menjalani masa cuti dengan baik bisa terjaga hingga 12% lebih baik daripada seorang ibu yang tidak mengoptimalkan masa cuti.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengungkap bahwa alasan DPR RI mengajukan usulan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang perpanjangan masa cuti hingga 6 bulan ini dinilai dapat mencegah beberapa masalah kesehatan, seperti stunting yang kerap kali terjadi pada anak usia 0-59 bulan. Tak hanya itu, periode krusial pertumbuhan anak juga dapat berpengaruh terhadap tujuan negara Indonesia yang ingin menciptakan generasi emas hingga puluhan tahun ke depan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Pakar: Panja DPR dalam Investasi GOTO Menghambat Perkembangan Telkomsel
-
Ketua DPRD Lebak Kirim Surat Tolak RKUHP Atur Hina Pemerintah Dipenjara Disahkan
-
Wakil Ketua DPR Terima Kunjungan Dubes dan Ulama Federasi Rusia
-
Kabar Baik! DPR Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Isinya Cuti Ibu Hamil Menjadi 6 Bulan
-
Sebut DPR Tengah Perjuangkan RUU KIA, Puan Maharani: Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite: Efek Domino di Baik Kenaikan BBM yang Mengintai
-
Jupnas Gizi Pertanyakan Kontradiksi Data Program MBG, Padahal Dulu Pamer Capaian
-
Massa Mahasiswa ke Aparat di Thamrin: Bapak Nanti Jaganya di HI Saja, Biarin Kita Jalan Dulu Pak!