Suara.com - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming tak terlihat hadir di acara Kick off Peringatan Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.
Dalam acara tersebut hadir Ketua Umum Yahya Cholil Staquf, Rais 'Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar, Wakil Ketua Umum Nusron Wahid, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, Putri Presiden ke-7 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat Nadlatul Ulama (PP PSNU) Pagar Nusa, Muhammad Nabil Haroen dan jajaran pengurus PBNU lainnya.
Dalam acara tersebut hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir.
Ketidakhadiran Maming menyusul kabar pencekalan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, pencegahan ke luar negeri terhadap Maming dalam perkara dugaan korupsi yang diusut KPK. Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Terkait hal tersebut, Gus Yahya menuturkan pihaknya belum dapat mengambil sikap lantaran masih mempelajari perihal perkara yang menimpa Mardani.
Gus Yahya menuturkan pihaknya hingga saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga terkait perihal status hukum Maming.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu ini urusannya apa, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," kata Gus Yahya.
Tak hanya itu, Gus Yahya juga mengaku belum berkomunikasi dengan Mardani.
Kendati demikian, Gus Yahya menyebut Mardani telah diundang di acara rangkaian peringatan menuju Harlah Satu Abad NU.
"Sudah. Sudah diundang," papar Gus Yahya.
Dicekal
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah mencekal Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, untuk bepergian keluar negeri.
Surat pencegahan terhadap Mardani Maming atas permintaan KPK terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Tindakan melarang Mardani Maming bepergian keluar negeri diungkapkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Senin hari ini.
Berita Terkait
-
Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap, Netizen Beri Sindiran Menohok Soal Ini
-
Bendum PBNU Dicekal ke Luar Negeri, Gus Yahya: Kami Belum Ketahui Detil Duduk Perkaranya, Kami akan Pelajari
-
Pencekalan Mardani H Maming, KPK: Terkait Dugaan Korupsi
-
Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, KPK Cegat Bendum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri
-
KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta