Suara.com - Dalam kurun waktu lima tahun terkahir jumlah pengungsi pencari suaka di Indonesia yang berhasil dikirimkan ke negara ketiga hanya mencapai 2.700 orang. Indonesia menjadi salah satu negara transit atau negara pengungsian sementara para imigran sebelum mendapat suaka ke negara ketiga.
Merujuk data United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi pada November 2021 jumlahnya mencapai 13.175 pengungsi, yang berasal dari sejumlah negara.
Associate Communications Officer UNHCR Indonesia, Mitra Suryono menjelaskan dalam kurun waktu itu mereka sebenarnya mengajukan 3.700 pengungsi.
"Namun, dari 3.700 itu, yang diterima oleh negara ketiga itu adalah 2.700," kata Mitra saat dihubungi Suara.com, Senin (20/6/2022).
Dari 2.700 orang, 46 persen atau 1.200 di antaranya merupakan pengungsi asal Afganistan.
"Jadi sebagian besar adalah Afganistan," ucapnya.
Dia menjelaskan, negara-negera ketiga membatasi jumlah pengungsi yang akan diterima. Mitra menyebut di dunia saat ini terdapat 27 juta imigran pencari suaka.
"Tapi dari jumlah 27 juta pengungsi ini, yang bisa resettlement (dimukimkan kembali) itu hanya kurang dari satu persen," ujarnya.
Hal itu pula yang mengakibatkan waktu tunggu dikirim ke negara ketiga menjadi lama. Berdasarkan data yang dihimpun Suara.com, rata-rata pengungsi di Indonesia sudah bertahan di atas lima tahun dan bahkan ada yang sudah mencapai 12 tahun.
Baca Juga: Pengungsi Dunia Tembus 100 Juta, Tapi Kuota Dari Negara Penerima Suaka Tak Sampai 1 Persen
Mitra menegaskan pihaknya tidak memiliki kuasa atau wewenang untuk memaksa negara ketiga menerima para pengungsi. UNHCR hanya memberikan rekomendasi pengungsi untuk dikirim ke negara ketiga seperti Australia, Amerika Serikat, New Zealand, Jerman dan Canada.
"Jadi mereka (negara ketiga) yang akan melakukan screening, mereka yang melakukan interview , mereka yang akan melakukan assessment. Nanti mereka juga yang berdasarkan kriteria penerimaan mereka, mereka yang akan menentukan pengungsi mana yang mereka terima,kapan dan dimana. Itu mereka (negara ketiga) yang menentukan," kata Mitra menjelaskan.
Lanjutnya, setiap negara ketiga memiliki pertimbangan masing-masing untuk menerima para pengungsi menjadi warga negaranya. Seperti Jerman, yang sempat tidak menerima pengungsi dari Indonesia, sebagai negara transit.
"Dalam beberapa tahun terkahir mereka (Jerman) tidak mengambil resettlement dari Indonesia, kenapa? Karena pengungsi Suriah yang datang sampai ke negara Jerman sendiri, jumlahnya sudah banyak sekali, jadi kan mereka memprioritaskan pengungsi yang datang ke pintu mereka," kata Mitra.
Pertimbangan untuk menerima atau menolak para pengungsi, juga dimiliki negara-negara transit seperti Indonesia. Kewenangannya berada di pemerintah sendiri.
"Mereka bisa berada disini (Indonesia) karena pemerintah mengizinkan. Tapi kalau tidak ada izin dari Indonesia, UNHCR juga tidak bisa menghandle mereka," ujarnya.
Berita Terkait
-
AIBR Hub for Indonesia Hadir di Ranah Minang, Sinergi Bersama Perkuat UMKM Pariwisata Sumbar
-
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat, Kemenkes Berikan Penjelasan
-
Logisik MXGP Sudah Tiba di Sumbawa, Kini Siap Menyambut Pembalap di Sirkuit Samota
-
Belajar Konsep Keberagaman Sederhana ala Gus Dur di Indonesia Diversity Day
-
Teh Sosro dan 2 Snack Indonesia Ini Ada dalam Foto Konsep Heeseung ENHYPEN
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
Terkini
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
-
Merasa Dituding Dalang Demo Rusuh Agustus, Wanita Ini Polisikan Ferry Irwandi
-
113 Ton Tilapia Dikirim ke AS, Bukti Kualitas Ikan Lokal Mendunia
-
Tubuh, Lingkungan, dan Hak Perempuan Jadi Sorotan Women's March Jakarta 2025
-
Kasus Ribuan Anak Keracunan Program MBG, Wamensesneg: Presiden Prabowo Sudah Tahu
-
Revisi UU BUMN Rampung Dibahas dalam 4 Hari, Menteri Hukum Jelaskan Alasannya
-
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna
-
Munculnya Pasukan Nonorganik TNI jadi Masalah Baru, DPRK Paniai: Rakyat Kami Ketakutan!
-
Bukan Pengajian, Panggung Maulid Nabi Malah Jadi Arena Joget
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial