Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya arahan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang perintahkan sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor agar memfasilitasi tim auditor BPK Jawa Barat (Jabar) hingga memberikan sejumlah uang dalam mengurus laporan pemeriksaan keuangan Pemkab Bogor.
Kekinian, Ade Yasin telah dijerat lembaga antirasuah sebagai tersangka terkait menyuap tim auditor BPK.
Keterangan tersebut digali dari pemeriksaan sejumlah saksi yakni, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya; Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor, Andri Hadian; Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; PNS KabupatenBogor, Wiwin Yeti; Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kiki Rizki Fauzi; dan Ajudan Bupati Kabupaten Bogor, Anisa Rizky Septiani.
Kemudian, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kab. Bogor, Hanny Lesmanawaty dan Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kab. Bogor, Ruli Fathurahman.
"Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan adanya arahan tersangka AY (Ade Yasin) untuk membantu para auditor BPK dalam proses audit keuangan di beberapa SKPD Pemkab Bogor diantaranya dengan memberikan fasilitas dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Baca Juga: Ini yang Bikin KPK Periksa Iwan Setiawan dalam Kasus Ade Yasin
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis
-
Seloroh di Rapat Komisi I, Utut Sebut Budisatrio Djiwandono Berpeluang Masuk Jajaran Pemerintah
-
Kawasan Sukapura Cilincing Kembali Tergenang Banjir, Sudah Lima Kali di Bulan Ini
-
Waspada Angin Kencang, 51 Rumah Hingga Sekolah di Cilincing Sudah Porak-Poranda
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO
-
Satpam Ditemukan Tewas di Kontrakan Kalideres, Kondisi Tubuh Membiru
-
Hampir Semua Pasar di Kabupaten/Kota 3 Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli
-
Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang