Suara.com - Saat menjalankan ibadah haji dan umrah jamaah khususnya jemaah laki-laki diwajibkan untuk mengenakan kain ihram yang berwarna putih. Kain ihram ini dikenakan untuk menutupi bagian tubuh bawah dan atas. Dalam menjalankannya, terdapat sejumlah larangan ihram bagi laki-laki.
Larangan merupakan sebuah perbuatan yang tidak boleh dilakukan seseorang saat berihram. Jika tetap nekat melakukannya maka, seorang mukmin wajib membayar dam atau denda. Dam dikenakan supaya ibadah haji atau umrah yang dijalani tetap sah. Lantas apa saja larangan ihram bagi laki-laki? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Larangan Ihram Bagi Laki-Laki
Berikut ini sejumlah kegiatan yanh dilarang selama ihram bagi jamaah laki-laki:
1. Menutup kepala dengan penutup kepala apapun
2. Mengenakan pakaian berjahit dalam bentuk apapun
3. Mencukur rambut atau memotongnya walaupun sedikit, baik rambut di kepala maupun rambut di tubuh lainnya
4. Memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki
5. Menyentuh atau memakai wewangian
Baca Juga: Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah
6. Membunuh binatang buruan darat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
"Ya ayyuhalladzina aamanu laa taqtulu as-shaida wa antum hurum,". Yang artinya, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang ihram,".
7. Melakukan ciuman, pelukan dan sejenisnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran Surah A-Baqarah ayat 197, yang artinya:
"Falaa rafatsa wa laa fusuqa wa laa jidaala fil-hajji,". Yang artinya, "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji,".
Yang dimaksud dengan rafats di dalam ayat tersebut yaitu segala perbuatan-perbuatan yang dapat mengarah pada hubungan intim suami-istri.
8. Melaksanakan akad nikah atau melamar pasangan. Hal ini sebagaimana sabda Nabi yang artinya:
Berita Terkait
-
Serangan Jantung, Jemaah Haji Kloter Khusus Meninggal di Madinah
-
Jemaah Indonesia: Haji Tahun Ini Serasa Haji Plus Plus Plus!
-
Akhirnya Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Indonesia Menangis Terharu
-
Apa Itu Miqat? Calon Jemaah Haji Wajib Baca Sebelum ke Tanah Suci
-
Bimbingan Ibadah Jemaah Haji, Cara Ibadah hingga Tanya Tips Tahan Kentut
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga