"Ditunggu kelanjutannya... masuk penjara apa cuma minta maaf sama materai doank..." kata warganet.
"Udah tua kelakuannya kayak t*i .. walau bener itu malingnya, caramu ngasih tau juga keliru bos .." kritik warganet.
"Kalau ga terbukti mencuri boleh bales mukul ga ya?" tutur warganet.
"Kalaupun benar nyolong, ya hukum anaknya. Tapi yang nonjokin juga dihukum penganiayaan donk. Kalau ga nyolong, pelaku dikasih pasal berlapis donk, fitnah, nyulik, pengeroyokan, pencatutan nama intel, dll," timpal warganet lainnya.
Hingga berita ini disusun, kami masih berusaha mencari konfirmasi dari pihak terkait.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Sanksi untuk Pelaku Main Hakim Sendiri
Telah berkali-kali ditegaskan, terduga pelaku tindak kejahatan atau kriminal sudah seharusnya diadili oleh pihak berwenang. Masyarakat sipil sangat tidak disarankan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
Pasalnya, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM sudah menegaskan pelaku main hakim sendiri bisa dijatuhi sanksi, termasuk sejumlah pria dewasa yang terekam menculik dan menganiaya Yt seperti di video.
Baca Juga: Perempuan Nyesal Suntik Putih Setelah 2,5 Tahun Muncul Merah-Merah di Kulit
Penyuluh Hukum BPSDM Kemenkumham, Ali Usman, mengingatkan sanksi yang diterima pelaku main hakim sendiri disesuaikan dengan dampak yang dialami oleh korban.
Termasuk bila korbannya adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini sudah diatur di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Jika aksi main hakim sendiri menyebabkan anak mengalami kekerasan fisik, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ali Usman.
Lewat UU ini, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Perempuan Nyesal Suntik Putih Setelah 2,5 Tahun Muncul Merah-Merah di Kulit
-
Kapok! Maling Motor Ketahuan, Lari Tunggang Langgang Ditabrak Pemilik
-
Video Viral Cobek Keluar Belatung Jika Dibakar, Koki Ini Ungkap Fakta Dibaliknya
-
Klaim Riau Bagian dari Malaysia, Mahathir Mohamad Dicaci Publik Indonesia: Jangan Macam-macam Kau, Pak Tua
-
Terpopuler: Posisi Duduk Jokowi Saat Bertemu Megawati Jadi Guyonan Publik, Peluang Gibran Maju di Pilgub 2024
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur