Suara.com - Akun Twitter @tanyakanrl bagikan foto tangkap layar video yang merekam momen seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang menikah dengan pria berusia 26 tahun.
Unggahan tersebut dikirimkan sender pada Rabu (22/06/22).
Dalam foto yang diunggah, tampak kedua mempelai sedang berfoto berdua sambil menunjukkan buku nikah.
Terdapat keterangan tahun lahir kedua mempelai ini di dalam foto tersebut. Mempelai pria lahir pada tahun 1996. Sedangkan mempelai perempuan lahir pada tahun 2006. Jika dihitung maka mempelai perempuan ini baru berusia 16 tahun. Sedangkan mempelai pria berusia 26 tahun.
Hal ini pun membuat bingung publik. Karena dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa yang diizinkan menikah adalah sesorang yang telah mencapai umur 19 tahun.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," isi Pasal 7 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Hal ini pun dipertanyakan oleh publik, mengapa remaja tersebut dapat melangsungkan prosesi pernikahan sedangkan umurnya belum memenuhi syarat.
Respons Netizen
Baca Juga: Prajurit TNI Ini Pecahkan Kaca Mobil Demi Selamatkan Buah Hati, Kadispenad: Keluarga Lebih Utama
Viralnya cuitan ini membuat beberapa netizen menerangkan jika bisa saja remaja perempuan tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA).
"Aku dulu magang kerja di pengadilan nder. Anak SMP pun bisa dapat dispensasi nikah dengan pendampingan orang tua wali masing-masing pas di Pengadilan Agama (PA). Alasannya ya karena dijodohkan dan lain-lainnya. Rata-rata yang nikah bukan sama anak-anak, tapi sama orang dewasa," ungkap netizen.
"UU Perkawinan terbaru memang mengharuskan usia pernikahan laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Tapi kalau si perempuan itu mengajukan dispensasi nikah dan dikabulkan Pengadilan Agama (PA), itu wajar-wajar aja sih menurutku. Karena hakim pasti telah melakukan usaha buat bujuk si wanita agar nggak menikah di usia itu. Namun kembali lagi kepada keputusan dia untuk tetap nikah," kata netizen.
"Kalau mengacu pada UU Perkawinan terbaru, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019, lebih tepatnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa, 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun'. Akan tetapi pada praktiknya setelah adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 ini memang masih saja bisa dilakukan dispensasi ke Pengadilan Agama," tambah netizen.
Dispensasi Umur Nikah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Soal dispensasi nikah, diuraikan dalam Pasal 7 ayat (2) hingga (4) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.
Berita Terkait
-
Viral Video Gerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Aksinya Bisa Terancam Pidana
-
Curhat Kesal lantaran Adik Tirinya Dimasukkan ke Panti Asuhan Oleh Ayah Sambung, Netizen: Ambil Dia dari Tempat Itu
-
Detik-detik Mobil Pajero Milik PNS Tertabrak Kereta Sampai Hantam Pemotor yang Tertib Antre, Publik: Nyusahin Lainnya
-
Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu
-
Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Sepatu hingga Tabung Gas di Dalam Kos-kosan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo