Suara.com - Akun Twitter @tanyakanrl bagikan foto tangkap layar video yang merekam momen seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang menikah dengan pria berusia 26 tahun.
Unggahan tersebut dikirimkan sender pada Rabu (22/06/22).
Dalam foto yang diunggah, tampak kedua mempelai sedang berfoto berdua sambil menunjukkan buku nikah.
Terdapat keterangan tahun lahir kedua mempelai ini di dalam foto tersebut. Mempelai pria lahir pada tahun 1996. Sedangkan mempelai perempuan lahir pada tahun 2006. Jika dihitung maka mempelai perempuan ini baru berusia 16 tahun. Sedangkan mempelai pria berusia 26 tahun.
Hal ini pun membuat bingung publik. Karena dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa yang diizinkan menikah adalah sesorang yang telah mencapai umur 19 tahun.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," isi Pasal 7 ayat (1) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Hal ini pun dipertanyakan oleh publik, mengapa remaja tersebut dapat melangsungkan prosesi pernikahan sedangkan umurnya belum memenuhi syarat.
Respons Netizen
Baca Juga: Prajurit TNI Ini Pecahkan Kaca Mobil Demi Selamatkan Buah Hati, Kadispenad: Keluarga Lebih Utama
Viralnya cuitan ini membuat beberapa netizen menerangkan jika bisa saja remaja perempuan tersebut mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA).
"Aku dulu magang kerja di pengadilan nder. Anak SMP pun bisa dapat dispensasi nikah dengan pendampingan orang tua wali masing-masing pas di Pengadilan Agama (PA). Alasannya ya karena dijodohkan dan lain-lainnya. Rata-rata yang nikah bukan sama anak-anak, tapi sama orang dewasa," ungkap netizen.
"UU Perkawinan terbaru memang mengharuskan usia pernikahan laki-laki dan perempuan sama-sama 19 tahun. Tapi kalau si perempuan itu mengajukan dispensasi nikah dan dikabulkan Pengadilan Agama (PA), itu wajar-wajar aja sih menurutku. Karena hakim pasti telah melakukan usaha buat bujuk si wanita agar nggak menikah di usia itu. Namun kembali lagi kepada keputusan dia untuk tetap nikah," kata netizen.
"Kalau mengacu pada UU Perkawinan terbaru, yakni UU Nomor 16 Tahun 2019, lebih tepatnya di Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa, 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun'. Akan tetapi pada praktiknya setelah adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 ini memang masih saja bisa dilakukan dispensasi ke Pengadilan Agama," tambah netizen.
Dispensasi Umur Nikah dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Soal dispensasi nikah, diuraikan dalam Pasal 7 ayat (2) hingga (4) dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pernikahan.
Berita Terkait
-
Viral Video Gerombolan Pemuda Nongkrong di Jembatan Kereta Api, Aksinya Bisa Terancam Pidana
-
Curhat Kesal lantaran Adik Tirinya Dimasukkan ke Panti Asuhan Oleh Ayah Sambung, Netizen: Ambil Dia dari Tempat Itu
-
Detik-detik Mobil Pajero Milik PNS Tertabrak Kereta Sampai Hantam Pemotor yang Tertib Antre, Publik: Nyusahin Lainnya
-
Polisi Pastikan Mayat Perempuan di Kamar Apartemen Cipulir Tidak Konsumsi Sabu
-
Terekam Kamera CCTV, Aksi Pria Curi Sepatu hingga Tabung Gas di Dalam Kos-kosan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid