News / Metropolitan
Kamis, 23 Juni 2022 | 08:54 WIB
Pemakaman anak ustaz di Tuban yang tewas tertembak senpi. (Foto: Dok Polres Tuban)

4. Tak Bisa Diproses Hukum

Polres Tuban pun tidak bisa memproses hukum atas penembakan ini. Pasalnya wewenang mereka adalah unsur pidana umum sedangkan unsur pidana umum ini sudah gugur ketika keluarga Buya Arrazy Hasyim mengikhlaskan korban meninggal. 

Sebagai informasi, jenazah anak Buya Arrazy Hasyim langsung disemayamkan di rumah mertua yang ada di Kecamatan Palang, Tuban. Tak sedikit tetangga desa datang untuk mengikuti proses pemakaman.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More