Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kita akan mendapatkan nomor kepesertaan. Simak cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP berikut.
Nomor BJS Kesehatan sangatlah penting saat kita hendak menggunakan layanan kesehatan, mengecek tagihan iuran, dan membayar iuran BPJS Kesehatan. Namun sering kali peserta melupakan nomor BPJS mereka. Oleh karenanya, Anda harus mengetahui cara cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK.
BPJS Kesehatan kini memudahkan pesertanya untuk melakukan cek nomor BPJS Kesehatan dengan menggunakan NIK KTP, agar dapat digunakan peserta saat diperlukan. Lantas bagaimana cara cek nomor BPJS Kesehatan?
Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK
Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK:
1. Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK Via SMS
Untuk memudahkan peserta saat mengecek nomor BPJS Kesehatan, kini tersedia layanan SMS Gateway. Peserta nantinya aoan mendapatkan informasi melalui pesan singkat. SMS Gateway dapat diakses melalui nomor jaringan seluler nomor 08777-5500-400.
Untuk dapat mengakses layanan ini peserta harus memastikan bahwa pulsanya cukup untuk mengirim dan juga menerima SMS. Peserta hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor 08777-5500-400 dengan format: NIK(spasi)Nomor NIK.
2. Cek nomor BPJS Kesehatan dengan NIK via Mobile JKN
Baca Juga: Cara Membunyikan Foto Profil WhatsApp, Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah!
Peserta perlu mendownload apliksi JKN di Google Play Store maupun App Store. Kemudian, peserta dapat melakukan cara cek BPJS Kesehatan sebagai berikut:
• Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda
• Login dengan menggunakan NIK dan password
• Klik kode captcha di kolom yang sudah disediakan, lalu klik Login
• Pilih menu Peserta
• Kemudian, nomor BPJS Kesehatan dapat dilihat di kartu digital yang tertera di dalam aplikasi tersebut
Berita Terkait
-
Cara Membunyikan Foto Profil WhatsApp, Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah!
-
TikTok Sudah Mendaftar di Kominfo, Facebook Cs Terancam Diblokir
-
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah, Cepat dan Tak Perlu Antre!
-
Viral Curhat Karyawan Ungkap WhatsApp-nya Disadap Oleh Kantor, Netizen Curiga Lokasi Kerjanya
-
3 Cara Cek BPJS Kesehatan Dengan NIK Ternyata Mudah, Ini Panduannya!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Luhut Bakal Diperiksa Terkait Skandal Korupsi Kereta Whoosh? KPK Bilang Begini
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, YouTuber ResbobbBigmo Terancam Jadi Tersangka?
-
5 Fakta di Balik Video Viral Anggota DPRD Langkat Pesta di Kapal Mewah Danau Toba
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015