Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa di antara nama besar platform digital asing di Indonesia baru TikTok yang sudah mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat ke pemerintah.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam jumpa pers terkait pendaftaran PSE lingkup privat mengatakan TikTok adalah satu dari 68 PSE asing yang sudah mendaftar ke Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko Kominfo.
"Untuk PSE lingkup privat asing, baru Tiktok dan Linktree yang mendaftar," jelas Dedy, Rabu (22/6/2022) saat menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah platform digital asing seperti Facebook, Instagram, Google atau Twitter sudah melakukan kewajiban untuk mendaftar atau tidak.
Lebih lanjut Dedy memperingatkan bahwa pendaftaran bagi PSE lingkup privat, asing maupun lokal, akan dibuka hingga 20 Juli. Mereka yang tidak mendaftar hingga tenggat waktu berakhir bisa dicabut aksesnya atau diblokir oleh pemerintah.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimitis, PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang dalam proses mendaftar," imbuh Dedy.
Sebelumnya diberitakan bahwa kewajiban mendaftar bagi PSE asing maupu lokal di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif pada 21 Januari lalu.
Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut juga menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.
Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Baca Juga: Kewajiban PSE Privat Mendaftar di Kominfo Dorong Ruang Digital Lebih Aman
Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Ketiga, PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.
Keempat, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi, meliputi, namun, tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.
Kelima, PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Terakhir, PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Berdasarkan data Kominfo sejak 2015 hingga bulan ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.
Berita Terkait
-
LMKN: Kreator TikTok Live Tak Dibebankan Bayar Royalti Musik
-
Toko Pensil yang Menggambar Masa Depan
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Trend 2026 is the New 2016 Viral di TikTok, Gen Z Nostalgia Era Jadul
-
5 PP Ramadan 2026 di TikTok yang Menarik, Lengkap Cara Buatnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh, Penjualan Awal Realme P4 Power Laris Manis
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Februari 2026, Klaim Prism Wings dan Item Jujutsu Kaisen
-
Lupa Nomor Smartfren? Tenang, Ini Solusi Cepat Cek Nomor Sendiri!
-
Gunakan AI, Fitur Auto-Dubbing YouTube Sekarang Tersedia 27 Bahasa
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Februari: Ada Icon Ginga 115-117 dan 10.000 Gems
-
7 HP Murah RAM Besar untuk Admin Bisnis Online, Multitasking Lancar Tanpa Lag
-
Apakah HP Infinix Cepat Rusak? Cek Rekomendasi HP Terbaik Spek Dewa Dibawah Rp2 Juta
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 6 Februari 2026: Klaim Sukuna, G36, dan Parasut Jujutsu
-
Apa Penyebab Gempa Pacitan M 6.4 Hari Ini? Terasa di 26 Wilayah, BMKG Buka Suara
-
Terpopuler: TWS Murah 2026 Versi David GadgetIn, Tokoh Teknologi yang Muncul di Epstein Files