Suara.com - Dam untuk para haji adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji selama menunaikan haji dan umroh. Dam dilaksanakan oleh para jemaah yang melanggar larangan haji atau meninggalkan rukun haji. Kapan jemaah haji harus membayar dam?
Dam berbeda-beda berdasarkan jenisnya. Penjelasan lebih lanjut tentang dam dan kapan jemaah haji harus membayar dam dapat disimak di bawah ini.
Kapan Jemaah Haji Harus Membayar Dam
Kapan jemaah haji harus membayar dam? Jemaah haji wajib membayar dam berupa seekor kambing atau unta yang dilaksanakan pada hari nahar, 10 Dzulhijjah dan sebelum tahallul. Jemaah membayar dam haji berdasarkan jenis dam yang diperuntukkannya.
Jenis dam haji dibedakan menjadi tiga, antara lain:
a) Dam Nusuk, untuk jamaah haji yang melakukan manasik haji dengan cara tamatu't atau qiran.
b) Dam isa'ah, untuk jamaah haji yang tidak mengerjakan perkara-perkara wajib haji
c) Dam kafarat, untuk jamaah haji yang melakukan sesuatu yang diharamkan selama melaksanakan ibadah haji
Cara Bayar Dam untuk Jemaah Haji
Baca Juga: 57.100 Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci Hingga Rabu Malam Kemarin
Dikutip dari haji.kemenag.go.id, Pemerintah Arab Saudi telah memberitahukan cara bayar dam untuk jemaah haji melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company).
Pemberitahuan cara bayar dam untuk jamaah haji tersebut dirilis dalam surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Di dalam surat edaran tersebut tercantumkan jemaah dapat membayar dam melalui bank yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi.
Adapun bank saluran pembayaran dam yang ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi antara lain:
- Bank Pembangunan Islam (IsDB)
- Bank Al Rajhi
- Pos Saudi
- Situs ADAHI.
Ketentuan Jemaah Haji Bayar Dam
Adapun ketentuan jamaah haji bayar dam dibedakan berdasarkan jenisnya. Pembayaran dam bisa berupa menyembelih seekor unta, seekor kambing, dan atau menyantuni fakir miskin di tanah suci.
Jika tidak dapat melakukan kurban di tanah suci, maka jamaah haji dapat membayar dam dengan cara mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga seekor kambing ke saluran pembayaran dam yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Arab Saudi di atas.
Sebagai tambahan informasi saja, bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sudah mengantarkan 53.830 jemaah haji reguler ke Tanah Suci. Pemerintah juga mengantarkan jemaah haji khusus sebanyak 1.745 jamaah.
Demikian itu informasi kapan jemaah haji harus membayar dam sekaligus tata caranya. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
57.100 Calon Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci Hingga Rabu Malam Kemarin
-
Calon Jamaah Haji Indonesia Patah Tulang Jalani Operasi di Rumah Sakit King Abdul Aziz
-
Ribuan Galon Air ZamZam Akan Dibagikan Gratis ke Jamaah Haji dari Embarkasi Surabaya
-
Bacaan Doa Thawaf Lengkap dari Putaran Pertama hingga Putaran Ketujuh
-
15 Ucapan Idul Adha 2022, Cocok Dibagikan untuk Keluarga dan Teman
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Panggung Muktamar X PPP Berubah Jadi Ring Tinju, Sesama Kader Saling Serang di Depan Media
-
Drama Panas di Awal Muktamar X PPP: Adu Mulut 'Lanjutkan' vs 'Perubahan' Pecah Saat Mardiono Pidato
-
PPP 'Main Cantik': Tegas Dukung Pemerintahan Prabowo, tapi Ogah Didikte Jokowi soal Pilpres 2029
-
Aturan Main Tak Biasa di Muktamar X PPP: Institusi Haram Intervensi, tapi Petinggi Boleh Jadi Timses
-
Bukan Langsung Pilih, Ini 4 Tahap Rapat yang Harus Dilewati Calon Ketum PPP di Muktamar X
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau
-
GKR Hemas Pastikan Program Ketahanan Pangan Berdampak Nyata untuk Rakyat
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
5 Fakta di Balik Rencana Shell Jual Ratusan SPBU di Indonesia
-
Hanyut 15 Km usai Loncat dari Jembatan Badami Karawang, Mayat Fadli Tersangkut Eceng Gondok