Suara.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait pedoman kerja bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang berlangsung Selasa (21/6/2022) di Gedung Mahkamah Agung.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen antar Lembaga Penegak Hukum untuk menjadikan penanganan perkara yang terintegrasi sehingga lebih transparan, akuntabel dan terpercaya. Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, ini merupakan langkah positif yang harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum.
Pasalnya, dengan adanya SPPT-TI sistem antar Lembaga baik di MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Kemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.
“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang didalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala.
Pahala menambahkan, penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini telah masuk ke dalam aksi yang terus didorong oleh Stranas PK sejak 2018. Namun yang terjadi masih ada kendala dalam pelaksanaannya, karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat juga dari aparat penegak hukum agar dapat memberantas praktik-praktik korupsi dalam penanganan perkara pidana.
“Stranas PK ingin memperkuat implementasi SPPT-TI karena dalam perjalanannya banyak kendala yang terjadi seperti mutu data perkara yang dipertukarkan, tingkat kepatuhan input data oleh aparat penegak hukum, hingga kendala teknis. Maka, perlu juga komitmen dari aparat untuk bersama-sama memotong rantai korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proses penanganan perkara pidana,” tegas Pahala.
Lebih luas, Pahala Nainggolan juga menegaskan SPPT-TI menjadi penting implementasinya karena penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan optimal dengan dukungan teknologi informasi.
“Dengan mengedepankan teknologi informasi juga diharapkan dapat mewujudkan reformasi sistem dalam penegakan hukum sehingga terjadi optimalisasi dalam penanganan perkara, sehingga bisa menjadi transparan dan akuntabel,” tandas Pahala.
SPPT-TI merupakan sistem yang berfokus pada pertukaran data perkara pidana secara elektronik dengan jaringan yang aman di antara 6 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, MA, Ditjen Pemasyarakatan, KPK dan BNN. Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan sebagainya. Pengembangan aplikasi SPPT-TI dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dukungan teknis keamanan oleh BSSN, perencanaan program oleh Bappenas, dan koordinasi program oleh Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Kepala Dinas di Kabupaten Muna Jadi Tersangka Dugaan Suap Dana PEN, Hari Ini Diperiksa KPK
Berita Terkait
-
Mantan Kepala Kantor Pos Entikong Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
-
Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
-
Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar
-
Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah
-
KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Menteri Pigai Persilakan Masyarakat Papua Lawan Ketidakadilan: Jangan Pernah Takut!
-
Semarak Perayaan HUT RI ke-81 di Bundaran HI
-
Pemulihan Pascagempa NTT Mulai Berjalan, Askrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Flores
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
-
6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa
-
Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
-
4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya
-
Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris