Suara.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait pedoman kerja bersama tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), yang berlangsung Selasa (21/6/2022) di Gedung Mahkamah Agung.
Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen antar Lembaga Penegak Hukum untuk menjadikan penanganan perkara yang terintegrasi sehingga lebih transparan, akuntabel dan terpercaya. Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, ini merupakan langkah positif yang harus diapresiasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum.
Pasalnya, dengan adanya SPPT-TI sistem antar Lembaga baik di MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN dan Ditjen Kemasyarakatan menjadi terintegrasi sehingga pertukaran data dan dokumen perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik.
“Penguatan SPPT-TI ini menjadi salah satu aksi dari Stranas PK yang didalamnya terdapat lima Kementerian/Lembaga. Kami sudah mendorong agar SPPT-TI dapat diimplementasikan oleh Lembaga Penegak Hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada aparat penegak hukum,” ujar Pahala.
Pahala menambahkan, penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini telah masuk ke dalam aksi yang terus didorong oleh Stranas PK sejak 2018. Namun yang terjadi masih ada kendala dalam pelaksanaannya, karena itu dibutuhkan komitmen yang kuat juga dari aparat penegak hukum agar dapat memberantas praktik-praktik korupsi dalam penanganan perkara pidana.
“Stranas PK ingin memperkuat implementasi SPPT-TI karena dalam perjalanannya banyak kendala yang terjadi seperti mutu data perkara yang dipertukarkan, tingkat kepatuhan input data oleh aparat penegak hukum, hingga kendala teknis. Maka, perlu juga komitmen dari aparat untuk bersama-sama memotong rantai korupsi yang selama ini kerap terjadi dalam proses penanganan perkara pidana,” tegas Pahala.
Lebih luas, Pahala Nainggolan juga menegaskan SPPT-TI menjadi penting implementasinya karena penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan optimal dengan dukungan teknologi informasi.
“Dengan mengedepankan teknologi informasi juga diharapkan dapat mewujudkan reformasi sistem dalam penegakan hukum sehingga terjadi optimalisasi dalam penanganan perkara, sehingga bisa menjadi transparan dan akuntabel,” tandas Pahala.
SPPT-TI merupakan sistem yang berfokus pada pertukaran data perkara pidana secara elektronik dengan jaringan yang aman di antara 6 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan, MA, Ditjen Pemasyarakatan, KPK dan BNN. Data yang dipertukarkan terdiri atas identitas tersangka, jadwal sidang, putusan pengadilan, riwayat penahanan dan sebagainya. Pengembangan aplikasi SPPT-TI dilakukan oleh Kementerian Kominfo, dukungan teknis keamanan oleh BSSN, perencanaan program oleh Bappenas, dan koordinasi program oleh Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Kepala Dinas di Kabupaten Muna Jadi Tersangka Dugaan Suap Dana PEN, Hari Ini Diperiksa KPK
Berita Terkait
- 
            
              Mantan Kepala Kantor Pos Entikong Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
 - 
            
              Bantah Terima Fee 4 Proyek, Dodi Reza Alex Salahkan Staf Ahlinya: Bisa Saja, Dia Jual Nama Saya
 - 
            
              Kejati Ungkap Lahan Proyek Perumahan Pegawai Bandara Yogyakarta Rugikan Rp 23 Miliar
 - 
            
              Usut Korupsi Proyek LNG PT Pertamina, KPK Sita Dokumen dari Sejumlah Lokasi yang Digeledah
 - 
            
              KPK Amankan Dokumen Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?