Malaysia menanggapi protes Indonesia dengan menghentikan pembangunan mercusuar. Kedua belah pihak setuju untuk bertemu dan membahas kembali batas wilayah 2 negara di Tanjung Datuk, Sambas.
Terkait pembangunan mercusuar, pihak Malaysia beralasan tujuan pembangunannya hanya untuk membantu navigasi kapal yang melintasi perairan tersebut.
Setelah melalui beragam proses yang cukup sulit, Malaysia akhirnya mencabut tiang pancang rambu suar di Tanjung Datuk, Kabupaten Sambas.
4. Pulau Sipadan
Pulau ini dulunya merupakan bagian dari Indonesia, tepatnya sebelum diambil Malaysia. Indonesia kalah di Mahkamah Internasional lantaran Malaysia juga mengklaim Sipadan adalah bagian dari negaranya.
Mahkamah Internasional memberikan Sipadan kepada Malaysia karena dianggap lebih mampu untuk mengembangkan pulau tersebut dengan baik ketimbang Indonesia.
5. Kepulauan Riau
Terbaru, mantan perdana menteri Mahathir Mohamad menyebut Malaysia seharusnya mengklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia.
Baru-baru ini, Mahathir Mohamad memberikan klarifikasi atas ucapannya terkait Malaysia yang seharusnya mengklaim Kepri serta Singapura.
Baca Juga: Isi Klarifikasi Mahathir Mohamad Soal Klaim Kepulauan Riau dan Singapura
Mahathir menjelaskan bahwa pernyataannya telah salah diartikan dan laporan tentang apa yang ia sampaikan pada pertemuan dengan orang Melayu tersebut tidak akurat.
Itulah deretan daerah Indonesia yang pernah diklaim Malaysia.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Isi Klarifikasi Mahathir Mohamad Soal Klaim Kepulauan Riau dan Singapura
-
Mengenal Kepulauan Riau, Wilayah yang Diklaim Mahathir Mohamad Milik Malaysia
-
Mahathir Mohamad Sebut Soal Klaim Kepulauan Riau Diartikan di Luar Konteks: Saya Tak Minta Malaysia Mengklaim
-
Klarifikasi soal Kepri, Mahathir: Saya Tak Minta Malaysia Klaim Tanah yang Kami Hilangkan
-
Heboh Klaim Kepulauan Riau Bagian Malaysia, Mahathir Mohamad Akhirnya Klarifikasi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap